KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM—Puluhan ribu warga Kabupaten Serang kehilangan akses layanan kesehatan setelah kepesertaan mereka dalam program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Total sebanyak 27 ribu penerima BPJS PBI dari sumber dana APBN telah dicoret dari daftar peserta aktif usai pemadanan data dilakukan.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan hasil pemadanan tiga basis data nasional, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikelola oleh BPS.
“Saya baru tahu ketika istri saya mau berobat dan ditolak karena kartu BPJS-nya sudah tidak aktif. Kami tidak pernah diberi tahu,” kata Suherman (52), warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang mengaku kaget sekaligus kecewa.
Menurut Suherman, ia dan keluarga tidak memiliki penghasilan tetap. Dirinya bekerja serabutan dan sangat mengandalkan BPJS PBI untuk berobat. Ia pun merasa kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Saya merasa ini tidak adil, tiba-tiba tidak aktif BPJS PBI,” ungkapnya.
Ini Pernyataan Dinsos Kabupaten Serang
Menanggapi gal ini, Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Iin Inayatullah, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan karena ada perubahan kondisi ekonomi atau karena dalam satu KK sudah ada anggota keluarga yang bekerja dan memiliki BPJS mandiri dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Sistem sekarang otomatis. Jika ada satu anggota keluarga dalam KK yang sudah bekerja dan didaftarkan BPJS oleh perusahaan, maka seluruh anggota keluarga dianggap sudah memiliki jaminan,” jelas Iin, Jumat (4/7/2025).
BPJS PBI: Masih Ada Harapan
Meski begitu, Iin menambahkan bahwa warga yang benar-benar membutuhkan bisa mengajukan permohonan kembali dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa sebagai syarat utama untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI mereka.
“Nanti kuota yang kosong bisa diisi oleh warga yang lebih layak. Ini menjadi evaluasi juga agar penyaluran BPJS PBI lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Namun, di lapangan, banyak warga yang belum memahami prosedur pengajuan ulang tersebut. Seperti yang dirasakan Mariam (44), ibu rumah tangga asal Kecamatan Ciruas. Ia bingung harus ke mana dan mengurus apa saja.
“Saya tidak tahu harus ke kantor mana. Katanya bisa pakai SKTM, tapi saya tidak tahu cara buatnya. Kalau sakit nanti, saya takut harus bayar mahal di rumah sakit,” keluh Mariam.
Baca Juga: Kaget! 62 Ribu Warga Lebak Dicoret dari BPJS PBI, Dinsos: Bukan Kami, Itu Kemensos
Data dan Dampak Kebijakan
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Serang, jumlah penerima BPJS PBI sebelumnya mencapai 697 ribu orang, dengan rincian:
- 352 ribu dari APBN
- 171 ribu dari APBD Provinsi Banten
- 173 ribu dari APBD Kabupaten Serang
Penonaktifan 27 ribu peserta berasal dari skema APBN. Meski tidak sedikit, pihak Dinsos mengklaim belum menerima laporan gejolak di masyarakat.
Menjaga Akses Kesehatan yang Adil
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses pemadanan data harus dibarengi dengan sosialisasi dan pendampingan agar warga miskin tidak terpinggirkan dari akses layanan kesehatan. BPJS PBI bukan sekadar angka dalam data, tetapi nyawa bagi masyarakat kecil yang tidak mampu membayar layanan medis secara mandiri.
“Harapan saya cuma satu, BPJS kami diaktifkan lagi. Kami bukan tidak mau bayar, tapi memang tidak sanggup,” pungkas Marian dengan mata berkaca-kaca.
Editor: Imron Rosadi








































