LEBAK, RADAR24NEWS–Di sela deru kereta yang melintas setiap harinya, berdiri deretan bangunan liar di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang menempel di bawah jembatan dan sepanjang jalur rel Rangkasbitung hingga Jambu Baru. Rumah-rumah semi permanen itu, yang sebagian sudah puluhan tahun ditempati, kini harus bersiap menghadapi kenyataan pahit: dibongkar demi penataan kawasan rel kereta api.
Rencana penertiban ini lahir dari kesepakatan Pemkab Lebak dan PT KAI. Tujuannya jelas, bukan hanya untuk estetika, tetapi juga untuk menjaga keselamatan penghuni bangunan maupun masyarakat pengguna transportasi umum.
“Asesmen kami menemukan ada sekitar 15 rumah warga yang tergolong bangunan liar. Tapi berdasaekan pantuan di lokasi ternyata sudag ada dua yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri,” ungkap Asisten Daerah (Asda) bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Al Kadri, Selasa (26/8/2025).
Al Kadri tak menampik bahwa sebagian besar warga memang meminta uang kerohiman. Namun mereka juga sadar bahwa tanah yang ditempatinya tersebut bukan miliknya.
“Mereka sadar bangunan itu tidak sah, tapi harapannya ada kompensasi. Pemerintah tidak bermaksud menyulitkan, ini semata demi keselamatan bersama dan kelancaran transportasi,” ujarnya.
PT KAI Sudah Kirim SP 1 dan SP 2
Menurut Al Kadri, hingga kini PT KAI sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada warga.
“Sebelum keluar SP 3, kami memilih melakukan sosialisasi agar warga mendapat pemahaman. Harapannya, proses berjalan damai dan sukarela,” jelasnya.
Warga Minta Uang Kerohiman
Meski memahami status tanah, warga tetap berharap adanya perhatian. Pandi (54), salah seorang penghuni rumah di bawah rel, mengaku ikhlas jika rumahnya harus dibongkar. Namun ia berharap pemerintah dan PT KAI memberikan uang kerohiman sebagai bentuk empati.
“Walaupun bangunan kami ada di lahan PT KAI, kami cuma ingin nilai uang kerohiman yang sesuai,” ucapnya singkat.
Antara Kenyamanan dan Keselamatan
Bangunan liar di Lebak ini memang jadi dilema klasik. Di satu sisi, menjadi tempat tinggal warga yang sulit mencari lahan murah di perkotaan. Di sisi lain, keberadaannya membahayakan karena berdiri di jalur vital transportasi.
Bagi pemerintah, solusi terbaik adalah merangkul warga sambil tetap menegakkan aturan. Penertiban bukan semata pembongkaran, tetapi juga soal menjaga keselamatan publik dan memastikan kawasan rel tetap aman.
Editor: Imron Rosadi








































