LEBAK, RADAR24NEWS – Debu beterbangan dan raungan mesin alat berat kembali terdengar di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Padahal, lokasi ini sudah ditetapkan sebagai galian tanah merah ilegal Lebak yang sebelumnya sempat disegel Satpol-PP sebanyak dua kali.
Tepat di depan Exit Tol Rangkasbitung, deretan truk pengangkut tanah hilir-mudik tanpa henti. Pemandangan itu memicu tanya besar di tengah warga: bagaimana mungkin tambang yang sudah disegel bisa beroperasi lagi, seolah tak tersentuh hukum?
Satpol-PP Tak Mampu Hentikan Aktivitas Galian Tanah Merah Ilegal Lebak
Satpol-PP Kabupaten Lebak diketahui telah dua kali melakukan penyegelan, terakhir pada 30 Juni 2025. Namun, efeknya hanya bertahan dua hari. Setelah itu, aktivitas tambang kembali normal: alat berat bekerja, tanah diangkut, debu mengepul.
“Sudah disegel berkali-kali, tapi tetap saja jalan. Rasanya seperti kebal hukum. Sementara kami yang tinggal di sekitar harus menanggung akibatnya,” keluh Sandi, warga setempat, Rabu (20/8/2025).
Dampak Nyata ke Warga
Warga sekitar mengaku paling terdampak dari operasi tambang ilegal ini. Jalan dipenuhi ceceran tanah merah, udara dipenuhi debu, bahkan pengendara motor sering tergelincir saat hujan.
“Kalau lewat naik motor, debunya bikin sesak. Begitu hujan sebentar, jalanan langsung licin,” tambah Sandi.
Baca Juga: Truk Tanah Lebak Diduga Bodong Bikin Resah, DPRD Desak Polisi Turun Tangan!
Tuntutan Penertiban dari Aparat Tuk Galian Tanah Merah Ilegal Lebak
Warga mendesak aparat hukum segera bertindak. Mereka cemas, jika terus dibiarkan, aktivitas tambang ilegal ini akan makin tak terkendali
“Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk. Yang ilegal bisa beroperasi seenaknya, rakyat kecil yang harus menanggung risiko,” ujar Iwan.
ESDM Banten: Tidak Pernah Ada Izin
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menegaskan, galian tanah merah ilegal Lebak itu sama sekali tidak memiliki izin.
“Di catatan kami, tidak pernah ada izin resmi ataupun pengajuan permohonan terkait galian itu. Jadi jelas, aktivitas tersebut ilegal,” kata Kepala Bidang Minerba ESDM Banten, Dedi Hidayat.
Meski begitu, ia mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan.
“Langkah yang bisa kami lakukan sebatas sidak dengan aparat penegak hukum jika ada laporan. Sementara, penertiban sepenuhnya ada di tangan APH,” jelas Dedi
Editor: Imron Rosadi








































