LEBAK, RADAR24NEWS.COM–PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak sudah dibuka dan waktu hampir habis. Untuk itu pegawai non-ASN diminta langsung gas memastikan data mereka masuk. Tinggal 3 hari tersisa untuk memastikan nama mereka tercatat, sekaligus mencegah munculnya “honorer siluman” yang bisa bikin proses seleksi berantakan.
Langkah ini dipacu lewat Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Nomor B.800/9-PPI/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Semua perangkat daerah wajib mengusulkan pegawai non-ASN dengan menandatangani SPTJM bermaterai, sebagai bentuk tanggung jawab penuh.
Batas akhir pengusulan adalah 15 Agustus 2025, baik melalui email bkpsdmlebak@gmail.com maupun hard copy. Jangan lupa, setiap formulir usulan wajib memuat informasi lengkap, mulai dari NIK, nomor peserta CASN, nama, tanggal lahir, pendidikan, jabatan, unit kerja, kategori, hingga status kepegawaian.
Pegawai Non-ASN Diimbauan Aktif
Ketua Ikatan Pegawai Non-ASN Kabupaten Lebak (IPNA), Bahri Permana, menekankan: pegawai tidak boleh menunggu begitu saja.
“Kesalahan input data atau kelalaian bisa fatal. Semua harus aktif mengawal, agar nama kita aman dan proses berjalan lancar,” tegas Bahri.
Menurutnya, setiap pegawai non-ASN harus ikut mengawasi tiap tahap. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan atau keuntungan yang masuk akal secara tidak sah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Honorer Kabupaten Serang, Pemkab Diminta Segera Bertindak
Tantangan Perangkat Daerah
Beberapa instansi, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, menghadapi tantangan ekstra karena harus menghimpun data guru di sekolah dan tenaga kesehatan di puskesmas. Namun pantauan di grup WhatsApp Non-ASN Lebak menunjukkan beberapa perangkat sudah mulai bergerak.
Kenapa Harus Cepat?
Pendataan ini lebih dari sekadar nama tercatat. Jika lengah, munculnya honorer siluman bisa merusak integritas seleksi PPPK. Pegawai non-ASN perlu cek dan ricek data, koordinasi dengan kasubag kepegawaian, dan pastikan semua berkas sesuai format BKN.
“Peran aktif kita sangat menentukan. Jangan sampai ada yang tertinggal atau salah input,” tambah Bahri.
“Ini bukan cuma soal aman atau tidak, tapi soal keadilan dan transparansi proses PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!
Editor: Imron Rosadi







































