LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Sebuah data mencengangkan dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak: sebanyak 417.943 warga tercatat belum memiliki akta nikah resmi. Ini berarti lebih dari separuh pasangan menikah di Lebak belum sah di mata hukum negara.
Dari total 766.762 penduduk usia menikah, hanya 352.461 orang yang tercatat memiliki akta kawin atau buku nikah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal kesadaran hukum masyarakat, serta dampaknya terhadap hak-hak sipil mereka.
Akta Nikah Bukan Hanya Formalitas
Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Kemenag untuk menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan resmi.
“Akta pernikahan itu harus dimiliki agar mendapat perlindungan hukum, pengurusan akta kelahiran anak, BPJS, hingga warisan. Tanpa dokumen itu, posisi hukum pasangan bisa lemah,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Ahmad, banyak warga yang masih memegang keyakinan bahwa pernikahan secara agama sudah cukup.
“Namun dari sisi negara, legalitas itu penting demi kejelasan status hukum,” tambahnya.
Baca Juga: KAI Gandeng Pemkab Lebak Tata Jalur Rel Rangkasbitung–Merak
DPRD dan KUA Dorong Program Isbat Massal
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menilai perlu adanya akselerasi isbat nikah massal sebagai jalan pintas untuk membantu pasangan yang sudah terlanjur menikah tanpa dokumen resmi.
“Isbat nikah sangat penting, apalagi di daerah yang masih kuat adat dan budaya nikah siri. Pemerintah daerah harus aktif sosialisasi dan membuka akses layanan di desa-desa,” katanya.
Juwita juga mendorong agar penyuluh agama Islam di tiap kecamatan ikut andil dalam mengedukasi warga tentang pentingnya pernikahan sah di mata negara.
Ini Komentar Warga Kabupaten Lebak
Rahmawati (39), warga Kecamatan Cigemblong, mengaku sudah menikah sejak 2015 tapi belum memiliki buku nikah.
“Waktu itu kami cuma nikah secara agama, belum sempat ke KUA karena jarak jauh dan banyak persyaratan. Baru sekarang sadar ternyata akta nikah penting banget buat urus akta anak,” tuturnya.
Rahmawati berencana mengikuti program isbat nikah jika kembali dibuka oleh pihak desa atau KUA.
Mengapa Ini Penting?
Tanpa akta nikah, anak yang dilahirkan sulit mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah, hak waris bisa bermasalah, bahkan mengurus BPJS dan bantuan sosial menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum.
FAQ – Pertanyaan Seputar Akta Nikah
Q: Akta nikah bisa dilihat di mana?
Di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat atau Disdukcapil.
Q: Akta nikah minta di mana?
Melalui KUA atau layanan isbat nikah di Pengadilan Agama jika menikah siri.
Q: Cara download akta nikah online?
Saat ini, pencetakan akta nikah belum tersedia online. Namun, informasi dapat diakses melalui layanan Dukcapil Digital.
Q: Akta nikah dan buku nikah apakah sama?
Buku nikah dikeluarkan oleh KUA (Kemenag), sementara akta nikah dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk pencatatan sipil.
Q: Apa syarat buat akta nikah?
Fotokopi KTP, KK, buku nikah, dan formulir permohonan dari Disdukcapil.
Q: Cara mengurus akta nikah yang hilang?
Datang ke Disdukcapil dengan dokumen pendukung dan surat kehilangan dari kepolisian.
Jika Kamu atau kerabat belum memiliki akta nikah, segera konsultasikan ke KUA atau Disdukcapil terdekat. Jangan tunggu sampai urusan penting jadi tersendat karena tak ada bukti sah pernikahan di mata negara!
Editor: Imron Rosadi








































