LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Banyaknya warga Kabupaten Lebak yang memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menjadi perhatian. Sayangnya, sebagian di antaranya nekat berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi, alias lewat jalur PMI ilegal.
Berapa Jumlah Warga Lebak yang Jadi PMI?
Data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mencatat, pada Januari hingga Maret 2025, sebanyak 92 warga Lebak sudah berangkat sebagai PMI, dengan sebagian besar tujuan ke Timur Tengah. Sementara sepanjang tahun 2024, jumlah PMI asal Lebak mencapai 227 orang.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa kondisi ini perlu ditangani serius agar masyarakat tidak terjerumus menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sosialisasi mengenai perlindungan dan prosedur resmi menjadi PMI harus diperkuat. Jangan sampai warga kita berangkat secara ilegal dan akhirnya dirugikan di negeri orang,” ujar Juwita, Senin (14/7/2025).
Peran Desa dan Tokoh Masyarakat Dinilai Krusial
Menurut Juwita, salah satu langkah penting dalam mencegah PMI ilegal adalah dengan menggandeng pemerintah desa (pemdes) dan tokoh masyarakat (tokmas) untuk ikut menyampaikan edukasi kepada calon pekerja migran.
“Kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat harus aktif memberitahu warga tentang pentingnya jalur resmi. Jangan sampai warga diam-diam berangkat tanpa sepengetahuan pemerintah,” tambah Juwita.
Disnaker: Kami Hanya Beri Rekomendasi Paspor
Plt Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa-desa rawan PMI ilegal.
“Kita sudah lakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan. Kita menekankan tentang pentingnya jalur resmi agar mereka tidak jadi korban TPPO,” ucap Rully.
“Kita sebatas meberikan rekomendasi paspor, sementara pengurusan dokumen lengkap diurus oleh BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia-red),” jelasnya.
Baca Juga: Pekerja ‘Tumbang’, Disnaker Lebak Pasang Badan Lawan PHK
Warga: Banyak yang Berangkat Diam-diam
Terpisah, salah satu warga Kecamatan Cigemblong, Yati Komariah (43), mengaku beberapa tetangganya berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak jelas.
“Ada yang diam-diam berangkat lewat calo. Setelah di sana, malah nggak bisa pulang karena ditahan dokumennya,” katanya.
“Kami sih mau kerja, tapi bingung juga urus dokumen dan proses resminya ke mana,” lanjutnya.
Baca Juga: PMI Kabupaten Tangerang Kirim 50 Relawan Muda ke Jumbara IV Banten
Akademisi: Edukasi dan Perlindungan Harus Diintegrasikan
Akademisi dari Universitas Bina Bangsa (Uniba) asal Kecamatan Panggarangan, Agus Hermawan, menekankan pentingnya integrasi antara edukasi prosedur migrasi dengan sistem perlindungan sosial.
“Masyarakat desa seringkali kurang akses informasi dan mudah tergiur iming-iming gaji besar. Sosialisasi perlu lebih masif, melibatkan pihak desa, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan,” ujar Rahmat.
Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan prakeberangkatan dan pemberdayaan ekonomi lokal agar warga tidak menjadikan migrasi ilegal sebagai satu-satunya pilihan.
“Tidak cukup hanya sosialisasi saja, tapi pemerintah harus memberdayakaan ekonomi lokal agar warga tidak menjadi PMI. Kebanyak mereka pergi jadi PMI itu karena desakan ekonomi,” terangnya.
Editor: Imron Rosadi








































