KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS-Kabar terbaru datang dari DPRD Kota Tangerang! Melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda), DPRD memutuskan untuk mencabut dua Perda yang dianggap sudah tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Perda yang dicabut adalah:
- Perda masa jabatan RT dan RW, dari sebelumnya 3 tahun menyesuaikan dengan Permen yang 5 tahun.
- Perda Urusan Pemerintahan, yang dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyatakan proses pencabutan ini sudah melalui Pansus dan berjalan sesuai prosedur.
“Yang berbeda itu adalah kalau dalam Perda RT dan RW kita adalah terkait masa jabatan yang mencapai 3 tahun, kalau dalam Permen itu 5 tahun,” jelas Rusdi, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Lahan Pemkot Tangsel Disulap Jadi Lapak Kurban, Harus Bayar Retribusi
Investasi Kota Tangerang Meningkat

Selain membahas pencabutan Perda, DPRD juga menyoroti realisasi investasi Kota Tangerang yang meningkat signifikan hingga pertengahan 2025 dibandingkan tahun 2024.
Data menunjukkan sekitar 46 ribu tenaga kerja terserap di berbagai sektor industri dan jasa. Rusdi menekankan, capaian ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang lebih cepat.
“Kami memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah yang melampaui target realisasi investasi. Capaian ini luar biasa dibanding periode sebelumnya,” kata Rusdi.
Strategi Pemerintah dan DPRD
DPRD memastikan pemerintah terus mendorong langkah strategis, termasuk:
- Mempermudah perizinan investasi agar lebih banyak investor masuk.
- Mengoptimalkan alokasi anggaran untuk penyerapan tenaga kerja.
- Menjaga keseimbangan antara kebijakan investasi dan kebutuhan masyarakat lokal.
Rusdi menambahkan, meski insentif untuk RT/RW belum berubah di tahun 2025, peningkatan bakal dilakukan tahun 2026 menyesuaikan kemampuan anggaran.
“Insentif untuk RT/RW tahun ini tetap, kemungkinannya tahun 2026 berubah,” tutupnya.
Warga Setuju DPRD Kota Tangerang Cabut Perda
Keputusan DPRD Kota Tangerang cabut Perda ternyata disambut cukup positif oleh warga. Mereka menilai langkah ini bisa membuat aturan lebih jelas sekaligus membuka ruang investasi lebih luas.
Sinta (27), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mengaku optimis perubahan aturan ini akan membawa dampak baik.
“Pencabutan Perda ini bikin aturan lebih jelas dan selaras sama regulasi pusat. Semoga investasi makin banyak masuk ke Kota Tangerang, biar lapangan kerja juga makin terbuka,” katanya.
Senada, Arief (33), warga Jatiuwung, dia menilai kebijakan ini cukup strategis, terutama soal masa jabatan RT/RW yang sebelumnya berbeda dengan aturan pemerintah pusat.
“Langkah DPRD ini bagus, terutama soal masa jabatan RT/RW yang sebelumnya membingungkan. Kalau aturan sudah selaras, pastinya lebih mudah dalam pelaksanaan di lapangan. Semoga juga berdampak positif ke masyarakat,” jelasnya.
Menurut mereka, keputusan ini bukan cuma soal pencabutan Perda, tapi juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius mendorong pertumbuhan ekonomi lewat iklim investasi yang lebih sehat.
Editor: Imron Rosadi








































