KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Aksi vandalisme di Kota Tangerang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa pelaku vandalisme akan dikenai sanksi tegas, bahkan bisa dipenjara hingga 3 bulan atau dikenai denda maksimal Rp5 juta.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, yang menyebut bahwa tindakan merusak fasilitas umum seperti mencoret dinding, merusak taman kota, halte, dan bangunan publik lainnya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
“Kreativitas itu penting, tapi jangan sampai merusak ruang publik. Kalau mau berkarya, salurkan di tempat yang legal. Kalau nekat, ya siap-siap berurusan dengan hukum,” ujar Boyke, Jumat (11/7/2025).
Ruang Kreatif: Solusi Antivandalisme
Sebagai bentuk solusi, Pemkot Tangerang telah menyediakan ruang-ruang mural resmi di beberapa titik kota. Ruang ini ditujukan untuk komunitas seni agar bisa menyalurkan kreativitas secara positif dan tidak merusak fasilitas publik.
“Kami dorong anak-anak muda menyalurkan kreativitas di tempat yang tepat. Jangan rusak kota kita,” tutup Boyke.
Baca Juga: Maja Curugbitung Diobrak-Abrik! Tambang Ilegal Menggila, Nyawa Warga Jadi Taruhan
Patroli Ditingkatkan, Warga Diminta Ikut Awasi
Selain penindakan hukum, Pemkot juga meningkatkan patroli oleh Satpol PP di titik-titik rawan vandalisme seperti taman kota, jembatan penyeberangan, dan dinding gedung publik. Pemerintah juga menyediakan call center 112 dan aplikasi LAKSA untuk melaporkan pelaku vandalisme.
“Menjaga kota ini tanggung jawab bersama. Jangan ragu lapor kalau lihat aksi vandalisme,” kata Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang.
Warga Apresiasi, Tapi Minta Solusi Kreatif
Sementara itu, warga menanggapi kebijakan ini dengan beragam pandangan. Salah satunya, Aldi Prakoso (23), mahasiswa asal Cipondoh, yang mengaku setuju dengan larangan vandalisme tapi berharap ada ruang yang lebih luas untuk ekspresi seni.
“Gue sih setuju aja kalau coret-coret liar dilarang. Tapi juga kasih dong ruang mural yang bebas dan legal, biar anak muda bisa tetap berekspresi tanpa takut kena sanksi,” ujarnya.
Menurut Aldi, edukasi tentang perbedaan antara seni mural legal dan vandalisme juga penting agar generasi muda tidak salah paham.
Editor: Imron Rosadi








































