SERANG, RADAR24NEWS.COM-Kasus pengeroyokan di Cipocok menggegerkan publik setelah satu keluarga—ayah, anak, dan ipar—dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten.
Insiden maut ini terjadi di Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Korban, seorang pria bernama Amin, tewas usai dianiaya secara brutal oleh Jasuki, Ade Muklas, dan Mas’ud.
Kronologi Pengeroyokan di Cipocok
Semua bermula dari kecurigaan Jasuki terhadap korban yang diduga mendekati seorang wanita bernama Mukhaidah. Diduga kuat motifnya karena kecemburuan dan dugaan perilaku asusila, ketiga pelaku langsung menyergap korban di rumah saksi.
Dengan kompak dan penuh emosi, Jasuki menendang korban dari belakang, sementara dua lainnya memukul dan menendang Amin berkali-kali. Hasilnya? Wajah lebam, bibir pecah, luka di dada, dan tubuh penuh memar.
Korban sempat dirawat di RSUD Banten, namun nyawanya tak tertolong setelah kondisinya memburuk. Visum menyebut trauma berat di bagian lambung akibat pengeroyokan.
Tuntutan Jaksa: 9 Tahun Penjara!
Jaksa Raden Isjuniyanto menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada para terdakwa, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” ujar Raden, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (28/6/ 2025).
Baca Juga: Chaos Tengah Malam di RSUD Malingping! Warga Dikeroyok, Golok Ikut Aksi
Publik Soroti Aksi Main Hakim Sendiri
Kasus pengeroyokan di Cipocok ini kembali mengangkat isu main hakim sendiri. Warganet di media sosial ramai menyoroti aksi kekerasan berbasis praduga, yang justru menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau curiga, ya lapor aparat. Ini malah main pukul, ujungnya penjara juga,” ujar Agus Hermanto, tetangga korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi kekerasan tanpa bukti jelas bisa berujung fatal, bahkan memenjarakan seluruh keluarga. Apalagi jika dilakukan tanpa proses hukum yang sah. Dalam negara hukum, keadilan seharusnya ditegakkan lewat pengadilan, bukan pukulan.
Editor: Imron Rosadi



































