TANGERANG, radar24news.com – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) menyampaikan kritik dan sorotan tajam terkait adanya permohonan bantuan sponsorship yang diajukan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh pihak KORPRI Kabupaten Tangerang dalam rangka penyelenggaraan kegiatan “Jalan Sehat Bersama”, Senin, 1 Desember 2025.
AMPD menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius demi memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aksi penyampaian pendapat di gedung Bupati bahwa AMPD menegaskan berdasarkan prinsip Good Governance dan regulasi penyelenggaraan pemerintahan, setiap bentuk permintaan dukungan, termasuk sponsorship dari instansi pemerintah, wajib memenuhi asas keterbukaan informasi publik, tidak membebani OPD di luar ketentuan anggaran, serta tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Salah satu mahasiswa yang tergabung dalam orasi tersebut menyampaikan bahwa sponsorship tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang bersih, efektif, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap program dan kegiatan didanai melalui mekanisme anggaran yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
” Kami (AMPD) menilai bahwa kegiatan yang melibatkan OPD dan menggunakan sumber daya pemerintah harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi praktik yang melampaui batas kewenangan atau mengarah pada tekanan struktural terhadap OPD untuk memberikan sponsorship di luar aturan anggaran,” terangnya pada radar24news.com
Dilapangan,
Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme permohonan sponsorship tersebut dan memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan sejalan dengan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta tidak melanggar ketentuan penggunaan anggaran pemerintah.
Sebagai elemen kontrol sosial, kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Tuntutan dalam aksi tersebut yaitu :
1. Publikasikan Secara Terbuka pengguanaan anggaran Sponsorship.
Menuntut KORPRI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengungkapkan sumber dana dalam sponsorship, Transparansi ini wajib sesuai UU KIP.
2. Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat dalam Praktik Permintaan Sponsorship Tidak Prosedural.
Menuntut Pemkab Tangerang untuk memberikan sanksi administratif atau disiplin ASN kepada pejabat yang terbukti melakukan tekanan, pemaksaan, atau permintaan dana kepada OPD di luar mekanisme peraturan pemerintah.
3. Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Prinsip Demokrasi, Transparansi, dan Akuntabilitas.
Menuntut pernyataan resmi dari Pemkab Tangerang bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintah khususnya oleh KORPRI harus terbebas dari praktik pungutan terselubung dan berdasarkan hukum.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 298 ayat (2): Setiap belanja daerah wajib sesuai prioritas, tidak boleh ada kegiatan dadakan yang tidak tercantum dalam APBD. Permintaan sponsorship kepada OPD berpotensi memaksa OPD mengeluarkan anggaran di luar perencanaan, melanggar prinsip penganggaran dan membuka ruang abuse of power.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Pasal 3
: Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, tertib, dan taat aturan.
– Pasal 89–92 : Setiap pengeluaran harus melalui dokumen anggaran sah.
Permintaan dukungan dana dari OPD untuk kegiatan KORPRI tidak boleh dilakukan tanpa dasar anggaran formal. Jika OPD “diminta patungan”, itu indikasi kuat penyimpangan anggaran dan tekanan struktural.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
Menegaskan larangan penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi/kelompok.
Pemaksaan sponsorship kepada OPD berpotensi menjadi praktik pungutan terselubung berkedok acara seremonial, yang bertentangan dengan semangat anti-KKN.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 11 :
Badan publik wajib membuka informasi terkait keuangan, kerja sama, penggunaan anggaran, dan sumber pendanaan kegiatan.
Jika KORPRI meminta OPD memberikan dana sponsor, maka sumber, jumlah, serta mekanismenya wajib dipublikasikan. Tanpa publikasi, kegiatan ini rawan menjadi praktik gelap, tidak dapat diverifikasi publik, dan melanggar hak publik atas informasi.
5. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keuangan negara termasuk keuangan yang dikelola pemerintah daerah, OPD, dan pihak mana pun yang menggunakan APBD.
Dana sponsor yang diminta dari OPD otomatis masuk kategori keuangan negara, sehingga penggunaannya tidak boleh bebas dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
6. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mengamanatkan ASN bekerja profesional, bebas intervensi, serta tidak boleh menjadi objek tekanan struktural dalam bentuk “kewajiban sponsor”.
Jika OPD “diminta ikut membantu”, itu bisa menjadi beban birokrasi dan tekanan yang menciderai prinsip profesionalitas ASN.
7. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menjamin hak mahasiswa melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial atas penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.
Aksi mahasiswa sah secara hukum untuk mengawal potensi penyimpangan yang melibatkan OPD dan struktur pemerintahan daerah. **red…


































