KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS – Siapa sangka, di balik gemerlapnya industri di Kabupaten Tangerang, ada ‘dosa’ lingkungan yang terbongkar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat ada 120 aduan dugaan pencemaran lingkungan dari Januari sampai Juli 2025. Jumlah ini bikin geleng-geleng kepala, lho.
Menurut Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, aduan yang masuk itu sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Ia juga bilang, masalah paling sering adalah pembuangan sampah liar, yang ternyata menyumbang 40% dari total laporan. Gawat, kan?
Limbah Berbahaya? Gak Main-main, Perusahaan Nakal Kena Sanksi!
Gak cuma soal sampah, pencemaran lingkungan ini juga menyentuh semua lini, mulai dari sungai, tanah, sampai udara. Dari penindakan yang dilakukan, 19 perusahaan sudah kena sanksi administrasi berupa denda. Tapi yang lebih parah, ada lima perusahaan yang terancam sanksi pidana karena terbukti menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Perusahaan yang masuk ranah pidana rata-rata bergerak di bidang peleburan, karena menghasilkan limbah B3,” kata Sandi.
Ia menambahkan, kasus-kasus besar bahkan sampai ditangani langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mabes Polri.
Suara Aktivis Lingkungan: “Jangan Diam Saja!”
Masalah ini juga memicu reaksi dari para aktivis lingkungan di Tangerang. Salah satu aktivis lingkungan asal Kecamatan Balaraja, Rian Hendrawan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun kami melihat praktik-praktik ilegal ini. Pemerintah harus lebih tegas dan warga juga jangan diam saja. Ayo, kita sama-sama awasi agar lingkungan kita tetap bersih dan sehat,” ujar Rian dengan nada prihatin.
Dia menambahkan, edukasi ke perusahaan soal pentingnya menjaga lingkungan juga perlu digencarkan.
“Percuma ada aturan kalau kesadaran perusahaan masih nol,” tegasnya.
Solusi Jangka Panjang
Melihat fakta ini, Pemkab Tangerang berencana untuk memperketat pengawasan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Penegakan hukum yang bisa berjalan paralel, dari sanksi administrasi hingga pidana, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi perusahaan yang masih ‘nakal’.
“Kita berharap, langkah-langkah ini bisa membawa perubahan positif dan membuat Kabupaten Tangerang menjadi tempat yang lebih baik untuk ditinggali, jauh dari polusi dan pencemaran,” tutup Rian.
Editor: Imron Rosadi





































