KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS—Upaya 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, untuk melawan pembangunan Pagar Laut PIK 2 akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan warga yang diajukan lewat jalur citizen lawsuit (warga negara-red).
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengumumkan bahwa majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.012.000,00 (satu juta dua belas ribu rupiah).
“Mengadili: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Purwanto berdasarkan keterangan resmi diterima redaksi radar24news, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Demo Tolak PIK 2 di Kronjo Tangerang Ricuh, Kapolsek Kena Pukul
→ Siapa yang Digugat?
Dalam perkara ini, warga Kohod menggugat sejumlah pihak, mulai dari presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, hingga Kepala Desa Kohod. Sementara itu, PT Agung Sedayu Group masuk sebagai turut tergugat karena menjadi pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
→ Kenapa Gugatan Ditolak?
Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan warga tidak memenuhi ketentuan formil dalam citizen lawsuit. Beberapa poin yang jadi pertimbangan antara lain:
Notifikasi terlambat → seharusnya pemberitahuan dilakukan 60 hari sebelum gugatan, tapi faktanya baru dikirim setelah gugatan didaftarkan.
Subjek salah sasaran → citizen lawsuit hanya bisa ditujukan ke penyelenggara negara, sementara PT Agung Sedayu Group adalah badan hukum swasta.
Putusan Hakim
Majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica menjatuhkan putusan pada 12 Agustus 2025. Selain menolak gugatan, hakim juga mengabulkan eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat.
→ Apa Dampaknya Bagi Warga?
Keputusan ini menjadi pukulan bagi warga Kohod yang merasa pembangunan Pagar Laut PIK 2 merugikan mereka, terutama terkait pembebasan lahan. Pasalnya, lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan kawasan elit PIK 2.
Meski begitu, warga masih memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum lain jika merasa hak mereka tetap terabaikan.
FAQ Pagar Laut PIK 2

1. Apa itu Pagar Laut PIK 2?
Pagar bambu yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang untuk mendukung pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
2. Siapa yang menggugat?
Sebanyak 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
3. Kenapa gugatan ditolak?
Karena tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit, termasuk keterlambatan notifikasi dan adanya badan swasta sebagai turut tergugat.
4. Apa dampak bagi warga?
Mereka kehilangan peluang lewat jalur citizen lawsuit, namun masih bisa mencari upaya hukum lain.
Editor: Imron Rosadi





































