KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Harapan masyarakat akan pemekaran wilayah melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah tampaknya harus ditunda. Pasalnya, DPRD dan Pemkab Tangerang resmi tidak memasukkan rencana DOB ini dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025–2029.
Langkah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (4/8/2025), yang membahas persetujuan akhir Raperda RPJMD. Meskipun banyak fraksi mendukung ide pemekaran wilayah, kenyataannya moratorium DOB dari pemerintah pusat jadi penghalang besar.
Kenapa DOB Tidak Masuk RPJMD?

Menurut Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, alasan utamanya adalah status moratorium DOB yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
“Iya tidak masuk RPJMD (DOB Tangerang Utara dan Tengah), karena moratorium DOB masih berlaku,” ujar Soma saat dikonfirmasi ulang, Selasa (5/8/2025).
Soma menjelaskan bahwa jika rencana DOB tetap dicantumkan dalam RPJMD, hal itu justru bisa menyalahi janji politik bupati dan wakil bupati. Apalagi, RPJMD adalah dokumen pembangunan jangka menengah yang sifatnya mengikat secara administratif.
“Masa bakti Bupati dan Wakil Bupati cuman 5 tahun, sementara moratorium DOB belum ada kepastian kapan dicabut pemerintah pusat,” terangnya.
Meski tak masuk RPJMD 2025–2029, Pemkab Tangerang memastikan bahwa rencana pemekaran tetap ada dalam dokumen RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2025–2045.
“Kajian ekonomi untuk Tangerang Tengah sudah selesai, sedangkan untuk Tangerang Utara dijadwalkan mulai tahun 2026,” lanjut Soma.
DPRD: Aspirasi Warga Tak Boleh Diabaikan
Meski tidak masuk RPJMD, beberapa fraksi seperti Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan tetap menyoroti pentingnya menindaklanjuti aspirasi warga.
“DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah sudah melalui kajian akademik dan konsultasi publik. Ini bukan isu baru,” ujar Suro Wardi, juru bicara Fraksi Demokrat.
Fraksi Demokrat bahkan mendesak agar Pemkab Tangerang tetap menyusun roadmap DOB secara paralel, walaupun belum tercantum di RPJMD. Mereka khawatir, tanpa legal standing di RPJMD, anggaran untuk proses DOB bisa tersendat karena terbentur aturan.
Reaksi Warga: “Sudah Lama Diharapkan, Tapi Gini Lagi”
Dedi Wahyudi, warga asal Teluknaga yang aktif di komunitas pemuda mengatakan:
“Sudah 10 tahun lebih kita dengar Tangerang Utara mau jadi kabupaten. Tapi sampai sekarang belum juga. Kita perlu perwakilan yang lebih dekat biar layanan publik nggak numpuk di pusat,” ujarnya.
Apa Itu Moratorium DOB?
Moratorium DOB adalah kebijakan pemerintah pusat yang menunda seluruh proses pembentukan daerah otonomi baru di Indonesia. Alasan utamanya: efisiensi anggaran dan penataan daerah yang belum optimal.
Artinya, meskipun ada niat dari daerah seperti Tangerang Utara, tanpa pencabutan moratorium dari pusat, langkah konkret tak bisa dilakukan.
FAQ – Pertanyaan Seputar Moratorium DOB

**Apa itu moratorium DOB?**
Moratorium DOB adalah penghentian sementara proses pembentukan daerah otonomi baru oleh pemerintah pusat.
**Kenapa Tangerang Utara tidak masuk RPJMD?**
Karena RPJMD berlaku 5 tahun sementara moratorium DOB masih berlangsung tanpa batas waktu.
**Apakah DOB Tangerang Utara masih direncanakan?**
Ya, tetapi dimasukkan ke dalam RPJPD 2025–2045, bukan RPJMD 2025–2029.
**Kapan Tangerang Utara bisa jadi DOB?**
Belum ada kepastian. Tergantung pada pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat dan hasil kajian teknis.
Baca terus Radar24news.com buat update terbarunya ya!
Editor: Imron Rosadi





































