KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Operasi Maung 2025 kembali menyapa para pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Razia lalu lintas yang digelar sejak 14 Juli ini langsung menggebrak! Puluhan pelanggar ditindak hanya dalam dua hari pelaksanaan, mulai dari tidak memakai helm SNI hingga melawan arus. Gak mau kena tilang? Simak jenis pelanggaran yang jadi incaran petugas berikut ini!
Operasi Maung 2025 di Cikupa
Di hari kedua Operasi Patuh Maung 2025, Satlantas Polresta Tangerang intensifkan razia di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Di kawasan Lampu Merah Jalan Baru dan Pertigaan Cikupa, Satlantas Polresta Tangerang mencatat 34 pelanggaran hanya dalam satu pagi.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Riska Tri Aditia, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangerang.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Gunakan helm SNI, lengkapi surat-surat, dan jangan lawan arus!” tegas Kompol Riska, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Knalpot Brong dan Bonceng Tiga? Awas Kena Tilang di Operasi Patuh Maung 2025 Lebak
Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, pengemudi di bawah umur, serta kendaraan berknalpot brong. Ada juga pengendara mobil yang kedapatan tidak menggunakan safety belt.
“Saya baru tahu kalau lokasi ini masuk zona razia. Saya terburu-buru, eeh malah kena teguran karena helmnya lupa dipakai. Untung cuma ditegur, bukan ditilang,” ujar Rahmat (27), warga Panongan yang melintas di kawasan Cikupa saat diwawancarai di lokasi.
Cek Denda Tilang dan Info Penting Lainnya
Bagi kamu yang kena tilang, tenang dulu, ini informasi penting yang wajib kamu tahu:
1. Bagaimana cara cek denda tilang?
Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi: https://etle-pmj.info
2. Berapa denda tilang tidak pakai helm?
Pengemudi motor tanpa helm SNI dikenakan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. (Data per 21 Mei 2025)
3. Berapa lama surat tilang berlaku?
Surat tilang berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Jadi, jangan sampai telat bayar, ya!
Editor: Imron Rosadi




































