KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang lagi bikin gebrakan nih! Lewat tim Jaksa Pengacara Negara, Kejari Tangerang sukses banget ngamanin aset Pemkab Tangerang yang nilainya enggak main-main: Rp6 miliar lebih! Aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumnas Suradita, Cisauk ini, sebelumnya udah dikuasai oknum warga hampir satu dekade lamanya dan enggak bisa dipakai buat kepentingan umum.
Aset yang berhasil “dibebaskan” ini termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 1.040 m² dan lahan buat sarana ibadah seluas 1.386 m². Harusnya, lahan ini bisa dimanfaatkan buat publik oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Tapi ya itu, sempat “ngendon” di tangan yang salah.
Strategi “Nongol” Tak Terduga dari Kejari Kabupaten Tangerang
Upaya penyelamatan ini bukan tanpa alasan. Kejari Tangerang bertindak setelah dapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD. Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) langsung gercep! Mereka pakai jalur non-litigasi alias enggak pake ribet di pengadilan, cukup kirim somasi aja ke pihak yang menguasai lahan.
Dan hasilnya? Jeng jeng! Setelah somasi nyampe, si penguasa lahan langsung ngosongin area itu dengan sukarela dan balikin ke Pemkab Tangerang. Ini nunjukkin kalau kekuatan hukum itu bukan cuma soal pengadilan, tapi juga ketegasan yang bikin pihak lain ‘ciut’.
Kepala Seksi DATUN Kejari Tangerang, Eddy Purwanto, yang mewakili Kepala Kejari Ricky Tommy Hasiholan, bilang kalau keberhasilan ini jadi bukti nyata peran aktif mereka.
“Ini wujud nyata peran aktif Bidang DATUN dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penyelamatan aset negara yang bermasalah. PSU Perumnas Suradita adalah contoh strategis aset yang berhasil diamankan setelah sekian lama jadi kendala,” kata Eddy. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan ini ditaksir mencapai Rp6.065.000.000 (enam miliar enam puluh lima juta rupiah)! Wow!
Aksi ini juga sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan RI No. 7 Tahun 2021, yang ngasih wewenang jaksa buat bertindak atas nama negara atau pemerintah. Eddy menambahkan, ini bagian dari prioritas Kejari Tangerang buat dukung program strategis Pemda dan wujudkan kepastian hukum aset negara.
“Ini bukan cuma soal penyelamatan aset, tapi juga bentuk sinergi hukum antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga kepentingan publik,” pungkasnya. Jadi, salut buat Kejari Tangerang yang udah berhasil balikin “harta karun” ini ke tangan yang benar!
Baca Juga: Tanah SKB Kabupaten Tangerang Kembali ke Negara, Dulu Jadi Ruko Ilegal
Warga Girang, Kejari Tangerang Dipuji Habis!
Salah seorang warga Suradita, Ida (45), menyambut baik langkah Kejari Tangerang ini. Menurut Ida mayoritas warga setempat merasa senang aset tersebut kembali ke Pemkab Tangerang melalui Kejari Kabupaten Tangerang.
“Jujur, kami senang banget. Udah lama kan lahan ini gak bisa dipakai, padahal harusnya buat kita semua. Sekarang ada RTH dan bisa bangun tempat ibadah yang layak. Terima kasih banyak buat Kejari Tangerang yang udah berani dan berhasil merebut kembali hak kami!” ujarnya dengan wajah sumringah.
Editor: Imron Rosadi





































