KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Tiga perusahaan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini berada di ujung tanduk. Dugaan pencemaran lingkungan di Cikupa oleh PT Biporin Agung, PT Power Steel Mandiri, dan PT Power Steel Indonesia tengah diselidiki intensif oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri setempat.
DLHK mengungkap bahwa saat ini mereka masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai alat bukti kedua untuk memperkuat proses hukum. Bila hasil lab keluar dan menguatkan dugaan pencemaran, maka sanksi tegas—baik administratif, denda, bahkan pidana—siap dijatuhkan.
“Kita udah beberapa kali dimintai keterangan sama kejaksaan. Semua saksi juga udah clear. Sekarang tinggal nunggu hasil lab keluar biar berkasnya bisa lengkap dan lanjut ke tahap P21,” ujar Sandi Nugraha, Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Tangerang, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Mau Uji Emisi Gratis? DLHK Kabupaten Tangerang Sudah Siapkan Lokasi, Ini Tempatnya Bro!
Tiga Perusahaan, Satu Masalah Besar
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah dipasangi plang pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
1. PT Biporin, bergerak di industri tekstil
diduga memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang tak berfungsi serta area stockpile batu bara yang tidak dikelola dengan baik.
2. PT Power Steel Mandiri dan
3. PT Power Steel Indonesia
Kedua Perusahaan ini dicurigai mencemari udara dan bermasalah dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
KLHK bahkan menugaskan laboratorium swasta di Bogor untuk memastikan hasil uji bebas intervensi.
Aktivis Lingkungan: Jangan Setengah Hati!
Kasus pencemaran ini pun mendapat sorotan tajam dari pegiat lingkungan.
“Kami sudah lama mencium bau tak sedap—bukan cuma secara harfiah, tapi juga soal pembiaran. DLHK dan KLHK harus bertindak tegas. Cikupa butuh napas, bukan polusi,” ujar Anisa Rahmi, aktivis dari Koalisi Hijau Tangerang.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik. “Masyarakat harus dilibatkan. Mereka yang merasakan dampaknya langsung. Jangan tunggu lingkungan rusak total baru bertindak,” tambahnya.
Apa yang Diuji di Laboratorium?
- Untuk limbah cair dari PT Biporin, diuji kandungan seperti logam berat, sulfur, zat terbang, dan kadar abu.
- Untuk dua perusahaan baja, dilakukan uji udara sesuai Kepmen LH No.13/1995, mencakup partikulat, SO₂, NOx, HCl, dan CO.
- Bahkan sampel tanah juga sudah diambil untuk memastikan dampak lanjutan.
Sanksi Menanti Jika Terbukti
Menurut DLHK, jika hasil lab menyatakan pencemaran benar terjadi, ketiga perusahaan akan dikenai sanksi oleh KLHK. Ini bisa berupa:
- Sanksi administratif
- Denda hingga miliaran rupiah
- Proses pidana lingkungan hidup
Jangan Anggap Remeh pencemaran lingkungan Cikupa
Kasus pencemaran lingkungan di Cikupa ini jadi alarm keras bagi pelaku industri lainnya di wilayah Tangerang Raya. Penegakan hukum harus menyentuh akar masalah—bukan hanya formalitas.
“Kalau terbukti bersalah, gebuk saja. Lingkungan kita bukan tempat buangan limbah seenaknya,” pungkas Anisa Rahmi.
Editor: Imron Rosadi




































