KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Sebuah gedung serbaguna senilai Rp1,1 miliar di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang selama 15 tahun terakhir dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Madania Darussalam Panongan, akhirnya diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Aset tersebut sebelumnya nyaris “menghilang dari radar” karena tak tercatat aktif dalam pengelolaan publik.
Penyelamatan aset ini menjadi babak penting dalam upaya penertiban aset daerah yang selama ini terlantar atau dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum.
Bangunan Serbaguna, Milik Publik yang Lama Tertutup Pagar
Gedung seluas 1.685 meter persegi di Kampung Bubulak, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, telah digunakan Yayasan Madania Darussalam sejak lama. Namun, tidak ada dokumen resmi seperti perjanjian sewa atau hibah yang menunjukkan hubungan sah antara pihak yayasan dan Pemkab Tangerang.
“Statusnya milik daerah, tapi selama 15 tahun tak dimanfaatkan untuk masyarakat. Justru dimanfaatkan pihak swasta tanpa izin,” ujar Eddy Purwanto, Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang, yang memimpin langsung upaya penyelamatan aset tersebut, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Eks Kades Kohod Arsin Masih Aktif di Apdesi
Mediasi Tanpa Gugat: Jalan Damai di Meja Jaksa
Alih-alih langsung menggugat ke pengadilan, langkah nonlitigasi dipilih Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD Kabupaten Tangerang. Melalui proses mediasi dan negosiasi intensif, pihak yayasan akhirnya bersedia mengakui bahwa gedung tersebut memang milik pemerintah daerah.
Mereka juga menandatangani pernyataan tertulis untuk mengosongkan lahan dan membongkar pagar pembatas dalam waktu tujuh hari, sejak 19 Juni 2025.
“Kami tidak menginginkan konflik. Kami hanya ingin aset ini kembali ke fungsinya: untuk kepentingan publik,” tambah Eddy.
Pemerintah Apresiasi, Rakyat Menanti Fungsi Sosial Gedung
Kepala Bidang Aset BPKAD, Rizal, menyebut keberhasilan ini sebagai contoh kolaborasi efektif antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Bukan hanya soal aset, ini juga tentang integritas pengelolaan negara. Gedung ini akan segera dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar menyambut kabar ini dengan antusias. Mereka berharap gedung tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kepemudaan.
“Kalau sudah balik ke Pemkab, semoga bisa dipakai buat pelatihan atau kegiatan warga. Jangan dibiarkan kosong lagi,” ucap Bu Lina, warga RT 004.
Editor: Imron Rosadi




































