KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Kawasan Perumahan Aster Cibodas, Kota Tangerang, kini lebih tertib dan lega. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali turun ke lapangan dan menertibkan delapan unit bangunan liar yang berdiri tanpa izin di lahan fasilitas umum.
Aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga sekitar yang terganggu dengan keberadaan bangunan semi permanen tak berizin yang berdiri seenaknya. Setelah proses sosialisasi dan teguran dilakukan, Satpol PP bersama tim gabungan langsung gerak cepat.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekitar, sekaligus bagian dari implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018. Keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum tanpa izin memang sudah meresahkan,” jelas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Desain SMPN 20 Tangsel Diprotes Warga
Alat Berat Turun, Prosedur Tetap Jalan
Aksi pembongkaran dilakukan secara tertib, menggunakan alat berat dan pengamanan dari puluhan petugas. Irman menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan: mulai dari sosialisasi, peringatan, hingga penertiban.
“Ini bukan tindakan represif, tapi langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan estetika tata ruang kota,” tambahnya.
Penertiban Masih Akan Berlanjut
Satpol PP memastikan bahwa operasi penertiban bangunan liar tak berhenti di Aster Cibodas. Ke depan, kawasan lain yang mengalami masalah serupa juga akan menjadi target.
“Kami akan terus melakukan aksi gabungan di titik-titik rawan lainnya. Semua demi kenyamanan warga dan wajah kota yang lebih rapi,” tutup Irman.
Respons Warga: “Akhirnya Bersih Juga!”
Warga sekitar Perumahan Aster Cibodas menyambut baik langkah ini. Banyak yang merasa terganggu dengan bangunan liar yang membuat kawasan jadi kumuh dan rawan konflik.
“Bangunan itu bikin semrawut, parkir liar juga makin banyak. Sekarang lebih enak dilihat dan aman,” kata Deni (34), warga RW setempat.
Editor: Imron Rosadi



































