KAB TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Aroma ketegangan terasa di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Lokasi sabung ayam di Pasar Kemis yang diduga menjadi tempat judi ilegal akhirnya digerebek aparat kepolisian setelah laporan warga masuk lewat layanan Halo Kapolresta Tangerang.
Laporan itu tidak dibiarkan menggantung. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, langsung menginstruksikan jajarannya bergerak cepat sesuai komitmen dan moto Pergelaran Cepat Kepolisian (PECAK). Tindakan sigap ini tak hanya menangkal keresahan warga, tapi juga menjadi bukti polisi hadir untuk masyarakat.
Warga Resah, Polisi Tanggap
Seorang warga sekitar, Rohman, mengaku sudah lama resah dengan aktivitas lokasi sambung ayam di Pasar Kemis yang kerap berlangsung secara sembunyi-sembunyi di balik rerimbunan pohon dan pagar seng.
“Kadang malam-malam rame, kayak ada yang kumpul. Tapi ya takut ngomong, sekarang alhamdulillah polisi turun,” ujar Pak Rohman, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: Posko Ormas di Kabupaten Tangerang ‘Disikat’, Basmi Premanisme
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Pasar Kemis, Satpol PP, dan perangkat desa tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Meski tak mendapati aksi sabung ayam secara langsung, bekas-bekas aktivitas seperti arena bundar dan kandang ayam menegaskan bahwa tempat itu aktif digunakan sebelumnya.
Lokasi Sabung Ayam di Pasar Kemis Dibongkar
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, yang memimpin operasi menyatakan bahwa lokasi sabung ayam tersebut langsung dibongkar bersama warga dan diberi garis polisi.
“Kami tegaskan, lokasi ini tidak boleh lagi dipakai untuk kegiatan sabung ayam. Kami bongkar bersama warga sebagai bentuk pencegahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap siapa otak di balik aktivitas lokasi sambung ayam di Pasar Kemis. Polisi juga masih meminta keterangan warga guna mengidentifikasi pihak penyelenggara.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.
Dukungan Warga dan Imbauan Kapolresta
Langkah tegas polisi disambut positif masyarakat. Banyak warga yang mengaku merasa lebih aman dan nyaman setelah lokasi tersebut dibersihkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kembali mengimbau warga agar proaktif menjaga lingkungan.
“Laporkan ke Halo Kapolresta Tangerang di 08111230110 jika ada aktivitas melanggar hukum. Kami siap tindak lanjuti 24 jam,” katanya.
Editor: Imron Rosadi



































