TANGSEL, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akhirnya mengeluarkan ultimatum tegas terkait keberadaan bangunan liar di kawasan Roxy, Kecamatan Ciputat. Mereka yang masih menempati lahan milik Pemkot diminta segera angkat kaki sebelum Idul Adha berakhir, atau bersiap menghadapi pembongkaran paksa dengan alat berat.
Pemkot Tangsel Tak Main-Main Soal Roxy
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dengan tegas menyampaikan bahwa lahan Roxy adalah aset daerah dan tidak boleh lagi digunakan secara ilegal. Hingga saat ini, Pemkot telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, namun tidak mendapat respons dari para penghuni.
“Saya sampaikan bahwa, yang masih menempati lahan di wilayah Roxy, segera membongkar bangunan. Kalau tidak, kami yang akan turunkan alat berat,” tegas Pilar saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).
Batas Waktu: Setelah Idul Adha, Harus Kosong Total
Pilar memberi tenggat waktu hingga setelah Hari Raya Idul Adha. Bila masih ditemukan bangunan berdiri, pihak Pemkot akan melibatkan TNI dan Polri dalam proses penertiban.
“Berdasarkan rapat gabungan yang dihadiri juga pak Sekda, kami sudah membentuk tim untuk menertibkan bangunan luar itu setelah Idul Adha. Artinya lahan Roxy harus kosong 100 persen,” tambahnya.
Suara Warga Sekitar: Ada yang Setuju, Ada yang Bingung
Tanggapan warga sekitar Roxy pun beragam. Fitri Yulianti (34), warga Gang Melati, Ciputat, mengaku mendukung langkah tegas pemerintah, selama dilakukan secara adil.
“Kalau memang itu lahan milik Pemkot dan dari awal enggak boleh ditempati, ya harus dibersihkan. Tapi tolong juga dikasih solusi buat warga yang terdampak, jangan langsung digusur tanpa kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Rivai (42), pedagang kopi yang mangkal dekat Roxy, mengaku cemas. Meski bangunan miliknya hanya semi permanen, ia khawatir akan kehilangan penghasilan.
“Kalau ditertibkan semua, ya saya enggak bisa jualan lagi. Mungkin bisa dikasih tempat relokasi buat pedagang kecil, biar kami tetap bisa cari makan,” katanya dengan nada harap.
Baca Juga: Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka, Kasus Lahan BMKG dan Positif Narkoba
Lahan Roxy: Aset Daerah yang Sudah Terlantar
Lahan Roxy, yang dulunya sempat direncanakan untuk pusat kegiatan ekonomi dan sosial, kini berubah menjadi kawasan padat bangunan liar. Tak jarang, lokasi tersebut juga digunakan secara tidak resmi oleh berbagai pihak tanpa izin.
Pemkot menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari penataan tata ruang dan pengamanan aset daerah. Setelah ditertibkan, kawasan Roxy rencananya akan ditutup, dipagari, dan dijaga secara ketat.
Penertiban kawasan Roxy Ciputat menjadi prioritas Pemerintah Kota Tangsel demi menegakkan aturan dan menyelamatkan aset daerah. Dengan ultimatum pasca Idul Adha, langkah ini menjadi bukti bahwa Pemkot tak lagi memberi ruang untuk pelanggaran tata kelola lahan.
Namun demikian, suara warga menunjukkan perlunya pendekatan yang tegas namun manusiawi. Pemerintah pun diharapkan tak hanya merapikan, tapi juga mencarikan solusi bagi masyarakat kecil yang terdampak.
Editor: Imron Rosadi



































