KAB TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (16/5/2025). Langkah tegas ini diambil setelah KLH menilai pengelolaan TPA seluas 31 hektare itu tidak hanya amburadul, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Dalam inspeksi mendadak, Menteri LHK Hanif Faisol tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Asap sisa kebakaran masih mengepul, sementara genangan air lindi, limbah cair hasil pembusukan sampah—dibiarkan meresap ke tanah tanpa pengolahan.
“Saya tegaskan bahwa penutupan ini tak main-main. Kalau tidak dilakukan, sanksi pidana bisa dijatuhkan,” ujarnya tegas, ditulis Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: PT Noor Annisa Kemikal Disegel Menteri LHK, Warga Resah akibat Limbah Beracun
Bukan Teguran Pertama
KLH sebelumnya telah melayangkan sanksi administratif pada Maret 2025, termasuk peringatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Dalam surat tersebut, Pemkab Tangerang diberi waktu enam bulan untuk berbenah dan menghentikan praktik open dumping, pembuangan sampah sembarangan tanpa penanganan.Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Sudah kami beri waktu, tapi sampai sekarang masih seperti ini. Tidak ada tindakan nyata. Ini mencederai prinsip keberlanjutan,” ucap Hanif.
Ancaman Pidana Mengintai
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kelalaian dalam menangani kerusakan lingkungan dapat dikenakan hukuman penjara satu tahun. KLH tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat masif.
“Kami tidak sedang mencari kambing hitam. Tapi bila tak ada itikad baik dari pengelola, maka pidana adalah pilihan terakhir,” lanjut Hanif.
DLH Kabupaten Tangerang: Kami Sedang Berproses
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, membantah bahwa pihaknya tak serius. Ia menyebut Pemkab tengah menjalani tahap-tahap perbaikan sesuai sanksi administratif KLH.
“Kami sedang dalam proses menuju sanitary landfill. Sudah dilakukan perencanaan 30 hari, revisi amdal 60 hari, dan 180 hari ke depan tidak ada lagi open dumping,” jelas Fachrul.
Namun, kondisi di lapangan berbicara lain. Tumpukan sampah masih menjulang, bau menyengat menusuk hidung, dan sisa kebakaran menunjukkan minimnya penanganan. Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau progres perbaikan. “Kami tak ingin ini jadi rutinitas inspeksi yang tidak berdampak. TPA harus menjadi tempat yang aman, bukan bom waktu bagi lingkungan,” tutupnya.
Respon Warga
Sementara itu, warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan dan pencemaran tanah.
Salah satu warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rini (38), yang tinggal hanya tak jaug dari lokasi TPA Jatiwaringin, mengungkapkan keresahannya.
“Kami sering sakit tenggorokan, anak-anak batuk terus. Kalau malam, asapnya tebal dan baunya nggak karuan,” keluhnya.
Ia berharap penutupan TPA ini bukan sekadar formalitas. “Kalau bisa jangan cuma ditutup di berita. Tapi beneran bersihkan tempat ini. Kami sudah lelah hidup berdampingan dengan sampah,” ucapnya.
Editor: Imron Rosadi



































