BANTEN, RADAR24NEWS.COM-Proses rekrutmen pegawai di RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang dan RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Tak hanya peserta seleksi yang merasa dirugikan, Gubernur Banten Andra Soni pun turun tangan menegur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten terkait dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.
Gubernur Andra Soni mengaku telah meminta laporan tertulis dari Kepala BKD Banten terkait polemik yang mencuat di dua rumah sakit milik Pemprov Banten itu. Namun sampai saat ini belum menerima surat laporan tertulis.
“Terkait persoalan rekrutmen pegawai RSUD Labuan dan RSUD Cilograng itu, saya telah meminta kepada Kepala BKD Provinsi Banten untuk bisa memberikan laporan tertulis. Otu dilakukan agar saya tahu apa yang terjadi,” ujar Andra, Jumat (16/5/2025).
Andra menegaskan bahwa proses rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintah harus berjalan transparan dan profesional, bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia menekankan pentingnya integritas dalam proses seleksi, terlebih ketika menyangkut pelayanan publik seperti rumah sakit.
“Praktik-praktik seperti berkas yang tidak sesuai hingga dugaan titipan harus benar-benar dicegah. Jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap sistem kita,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Pesan Menyentuh Wagub Banten untuk Jemaah Haji Pandeglang
Diduga Maladministrasi, Peserta Dirugikan
Sebelumnya, proses seleksi pegawai non-ASN di RSUD Labuan dan Cilograng dituding sarat kejanggalan. Beberapa peserta mengaku telah menandatangani kontrak kerja, namun kemudian dibatalkan secara sepihak oleh panitia seleksi (pansel) karena adanya koreksi nilai yang dilakukan setelah masa sanggah.
Tak sedikit dari mereka yang sebelumnya sudah mengundurkan diri dari tempat kerja lama demi mengikuti seleksi ini. Kini, mereka justru merasa menjadi korban ketidakjelasan mekanisme yang seharusnya berpihak pada transparansi.
“Penandatanganan kontrak sebelum masa sanggah selesai bukanlah praktik yang umum. Terlebih jika setelah itu ada koreksi nilai yang berdampak langsung pada peserta. Hal ini tentu merugikan dan mengindikasikan potensi maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi.
BKD Banten Disorot, Ombudsman Buka Pintu Pengaduan
Kasus ini pun kini mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Banten. Lembaga pengawas layanan publik itu telah membuka kanal pengaduan bagi para peserta seleksi yang merasa dirugikan.
“Kami membuka ruang bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan. Identitas pelapor dijamin aman, asalkan laporan disertai data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fadli.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BKD Banten mengenai langkah korektif yang akan diambil. Namun, teguran langsung dari Gubernur Andra Soni dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten.
Dorongan Perbaikan dari Warga dan Aktivis
Sejumlah aktivis dan warga Banten turut menyuarakan agar BKD Provinsi Banten memperbaiki sistem rekrutmen agar lebih adil dan berorientasi pada kualitas. Proses seleksi di sektor publik, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan dasar seperti kesehatan, harus dijaga kredibilitasnya.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kompeten malah tersingkir karena sistem yang amburadul. BKD harus bertanggung jawab penuh,” ujar Ahmad, warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Editor: Imron Rosadi






































