LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB Lebak mencatatkan kontribusi tertinggi dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak tahun 2025. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan, sektor ini menyumbang Rp14 miliar dari total pendapatan pajak daerah hingga pertengahan Mei 2025.
Selain BPHTB, dua sektor pajak lainnya juga menyusul sebagai penyumbang terbesar yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nominal yang sama sebesar Rp14 miliar, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik yang menembus Rp12 miliar.
Kinerja Pajak Di Tengah Tantangan Ekonomi
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, mengatakan bahwa capaian pajak dari sektor-sektor utama ini menjadi sinyal positif dalam meningkatkan PAD. Menurutnya, hingga saat ini, realisasi pajak sudah mencapai 27,05 persen atau setara Rp67 miliar dari target tahunan yang ditetapkan.
“Meski belum mencapai target keseluruhan, kami optimistis angka ini akan terus tumbuh hingga akhir tahun. Kami memantau dan mendorong semua sektor tetap produktif,” ujar Doddy saat ditemui di kantornya, Jumat (16/5/2025).
Doddy menegaskan bahwa BPHTB Lebak mendominasi karena masih tingginya aktivitas jual beli lahan dan properti di beberapa kecamatan, termasuk wilayah pesisir dan pinggiran kota yang kini mulai berkembang secara ekonomi.
Total 13 Jenis Pajak Disiapkan, Warga Diminta Taat Pajak
Secara keseluruhan, Bapenda Lebak mengelola 13 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, hingga Pajak Sarang Burung Walet. Namun, BPHTB tetap menjadi yang paling unggul dari sisi kontribusi, disusul oleh sektor kendaraan bermotor.
Bapenda juga tengah menggiatkan edukasi pajak dan optimalisasi layanan pembayaran pajak di berbagai kecamatan. Di sisi lain, masyarakat juga diajak untuk sadar dan taat pajak demi mendukung pembangunan di daerahnya sendiri.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Endad Heryanto, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Kami membuka layanan di berbagai titik, seperti di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala, Malingping, Cipanas, dan Maja. Layanan kami buka dari pagi sampai pukul 17.00 WIB, bahkan bisa lebih jika masih ada warga yang ingin membayar,” jelas Endad.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam program pemutihan ini.
“Masyarakat hanya perlu membayar sesuai nilai pajak kendaraan mereka. Tidak ada pungutan liar,” tegasnya.
Baca Juga: Terungkap! Desa Bejod Salah Satu dari 10 Desa dengan PBB P2 Terendah di Lebak
Warga Harap Peningkatan Pajak Diimbangi dengan Pelayanan Publik
Siti Rahmah (38), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengaku baru mengetahui bahwa BPHTB menjadi penyumbang pajak terbesar di Lebak. Ia berharap agar peningkatan PAD bisa diikuti dengan pelayanan publik yang semakin baik.
“Kalau pajak dari tanah tinggi, semoga akses jalan ke permukiman juga diperhatikan. Kami warga kecil tetap bayar pajak, harapannya ada hasil yang bisa langsung dirasakan,” kata Siti.
Kontribusi besar dari BPHTB Lebak menjadi bukti bahwa sektor properti dan tanah masih memiliki potensi ekonomi tinggi di wilayah Lebak. Bapenda terus berupaya mengejar target PAD, sementara warga berharap agar pendapatan tersebut benar-benar dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan layanan publik yang lebih merata.
Editor: Imron Rosadi



































