KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan penerapan E-Ijazah atau ijazah elektronik mulai tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah peredaran ijazah palsu dan meningkatkan akurasi serta legalitas dokumen kelulusan peserta didik.
Penerapan E-Ijazah di Kabupaten Tangerang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sosialisasi Digelar untuk Persiapan Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah. Sosialisasi perdana digelar di Aula Kitri Bakti, Kecamatan Curug, Rabu (14/5/2025), dan diikuti oleh kepala sekolah, operator, serta tenaga pendidik dari berbagai satuan pendidikan.
“Mulai 2025, seluruh SD dan SMP di Kabupaten Tangerang akan menerapkan E-Ijazah. Sistem ini berbasis digital dan tidak lagi menggunakan format cetak,” kata Dadan, ditulis Kamis (15/4/2025).
Baca Juga: SPMB Tangsel Online Diuji Coba, Pendaftaran SDN Tak Perlu Antre Lagi
Ia menambahkan, sistem penerbitan ijazah akan menggunakan aplikasi resmi dari Kemendikdasmen. Bentuknya berupa file digital yang dapat diverifikasi keasliannya secara daring.
“Ini seperti Kartu Keluarga versi digital. Selain efisien, e-ijazah mempercepat distribusi dan mengurangi potensi pemalsuan,” ujarnya.
1.531 Sekolah Siap Terapkan E-Ijazah
Penerapan E-Ijazah akan berlaku serentak di seluruh satuan pendidikan dasar di Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari 1.048 Sekolah Dasar (SD) dan 483 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu, menyebutkan bahwa E-Ijazah akan mengikuti prinsip validasi, akurasi, dan legalitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sistem ini akan memperkuat administrasi pendidikan dan mencegah praktik jual beli ijazah palsu,” tegas Dilly.
Hanya Sekolah Terakreditasi yang Bisa Menerbitkan
Dalam pelaksanaannya, hanya sekolah yang sudah terakreditasi yang diberikan kewenangan untuk mencetak atau menerbitkan ijazah elektronik. Sementara itu, Dinas Pendidikan
berperan dalam proses pengawasan, pembinaan, dan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut.
“Sebelum diterapkan, kita bakal memastikan hanya satuan pendidikan yang memenuhi syarat yang dapat menerbitkan e-ijazah,” kata Dilly.
Komitmen Digitalisasi Pendidikan
Penerapan E-Ijazah di Kabupaten Tangerang adalah langkah strategis untuk menanggulangi pemalsuan dokumen pendidikan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Melalui digitalisasi ini.
“Diharapkan dunia pendidikan di khsusunya di Kabupaten Tangerang, semakin adaptif terhadap kemajuan teknologi dan kebutuhan zaman,” pungkas Dilly.
Editor: Imron Rosadi










































