KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Suasana pagi di kawasan Ciledug mendadak berbeda. Petugas berseragam lengkap tampak sibuk mencabut tiang dan menggulung bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya berkibar di pinggir jalan. Pemandangan serupa terjadi serentak di 12 wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang, Senin (12/5/2025).
Penertiban bendera ormas ini bukan tanpa sebab. Sebanyak 72 bendera ormas ditertibkan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, TNI, dan Polda Metro Jaya, dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
Simbol yang Jadi Sorotan
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, penertiban dilakukan karena simbol-simbol ormas yang terpampang di ruang publik kerap menimbulkan keresahan warga.
“Kegiatan Penertiban ini bagian dari menjaga situasi tertib, aman, dan inklusif. Tidak boleh ada simbol yang menciptakan kesan penguasaan wilayah,” jelas Zain dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Terjadi Lagi, Soal Nasi Goreng?
Zain menambahkan, wilayah dengan jumlah bendera ormas terbanyak ada di Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Benda, Kota Tangerang, masing-masing 18 atribut. Simbol-simbol ini, kata dia, bisa memicu intimidasi dan memecah kerukunan antarwarga.
Langkah Pencegahan Gesekan Sosial
Kapolres menegaskan, penertiban bendera ormas bukan bentuk pelarangan keberadaan ormas, tapi upaya penegakan aturan ketertiban umum dan pencegahan konflik.
“Kita tidak ingin ruang publik jadi ajang klaim wilayah oleh kelompok tertentu. Ini demi ketenangan bersama,” tegas Zain.
Selain penertiban simbol ormas, aparat juga melakukan patroli antisipasi premanisme, begal, tawuran, dan tindakan meresahkan lainnya di berbagai titik rawan di Tangerang.
Penegakan Aturan, Bukan Represi
Langkah ini disebut sebagai bagian dari “bersih-bersih simbol” yang berpotensi memicu ketegangan sosial. Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan simbol organisasi harus sesuai aturan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Semua ormas punya hak untuk eksis, tapi tidak dengan cara menunjukkan dominasi di ruang publik,” tutup Zain.
Warga Lega, Tapi Ada Juga yang Bingung
Rina (43), seorang pedagang warung kopi di pinggir jalan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengaku lega dengan penertiban ini. Menurutnya, bendera-bendera itu membuat lingkungan terasa seperti “dikuasai kelompok tertentu”.
“Kadang tamu atau pembeli takut mampir, karena mengira wilayah ini sudah diklaim kelompok. Padahal, kita warga biasa saja,” ungkap Rina.
Namun tidak semua merasa tenang. Dedi (29), warga lainnya, justru bingung karena tak tahu pasti aturan soal pemasangan atribut ormas.
“Bendera-bendera itu udah lama di situ. Gak tahu juga siapa yang pasang. Tapi tiba-tiba diturunin, jadi heran juga,” ujarnya.
Editor: Imron Rosadi



































