LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Banten memberi dampak signifikan terhadap pendapatan daerah Kabupaten Lebak. Hingga April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak mencatat realisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp23 miliar lebih.
Realisasi tersebut terdiri dari opsen PKB sebesar Rp13 miliar dan opsen BBNKB mencapai Rp9 miliar. Capaian ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Antusias masyarakat Lebak mengikuti program pemutihan pajak sangat tinggi, terbukti dari Opsen PKB sudag tembus Rp13 miliar lebih. Sementara dari opsen BBNKB sudah masuk Rp9 miliar lebih,” ujar Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Palsukan Surat Tanah, Eks Kades Muncangkopong Lebak Divonis 1 Tahun Penjara
Apa Itu Opsen dan Apa Manfaatnya?
Dalam konteks pajak kendaraan, opsen adalah sistem pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Doddy menegaskan bahwa keberadaan opsen tidak menambah beban biaya kepada masyarakat.
“Perlu saya jelaska bahwa opsen pajak ini tak membebani warga sebagai pemilik kendaraan, sebab warga tidak ada biaya tambahan. Ini murni pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelas Doddy.
Dengan sistem opsen, Kabupaten Lebak tetap memperoleh bagian dari hasil pajak yang dibayarkan wajib pajak melalui kantor Samsat atau gerai pelayanan lainnya.
Antusias Masyarakat Tinggi, Layanan Diperluas
Program pemutihan ini menghapuskan denda keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sehingga mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Endad Heryanto, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung, mengatakan pihaknya memperluas layanan hingga ke pelosok.
“Gerai Samsat ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala Lebak, Malingping, Cipanas, dan Maja. Bahkan pelayanan tetap dibuka hingga pukul 17.00 WIB, dan kami akan layani masyarakat yang datang meskipun lewat jam operasional,” ujar Endad.
Endad juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.
“Program ini gratis dari sisi denda. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok tanpa tambahan biaya apapun,” tegasnya.
Batas Akhir Program Hingga 30 Juni 2025
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, Bapenda Lebak mengimbau agar segera memanfaatkan program pemutihan sebelum 30 Juni 2025. Selain meringankan beban, ini juga berkontribusi pada pendapatan daerah.
Editor: Imron Rosadi