KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Pemkab Tangerang mencatat angka yang cukup mengejutkan. Pada tahun anggaran 2023, tercatat kewajiban utang sebesar Rp29.584.026.873 atau Rp29,5 Miliar lebih. Namun, di balik angka besar itu, ternyata utang tersebut berasal dari kebutuhan vital. Yakni pembelian obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) untuk tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Tangerang. Diketahui bersama, Pemkab Tangerang memiliki tiga RSUD yakni RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja, dan RSUD Pakuhaji.
Utang RSUD, Bukan Utang Konsumtif
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat, menegaskan bahwa neraca utang tersebut merupakan transaksi normal di dunia layanan rumah sakit. Ia menjelaskan, utang tersebut timbul karena proses pembelian barang yang belum ditagihkan oleh pihak penyedia.
“Catatan utang itu dari belanja obat atau Alkes tiga rumah RSUD milik Pemkab Tangreng. Utang itu normal, karena di akhir tahun 31 Desember 2023, belum saatnya dibayar,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: 8.171 Loker Tersedia di Naker Fest 2025 Kabupaten Tangerang, Ini Syaratnya
Sistem Pembayaran yang Umum di RSUD
Dalam praktiknya, rumah sakit memesan obat atau alat kesehatan terlebih dahulu kepada supplier. Barang dikirim lebih dulu, sementara tagihan menyusul setelah barang diterima. Artinya, bukan karena ketidakmampuan bayar, tapi murni soal prosedur administrasi.
“Biasanya supplier kirim barang dulu berdasarkan order RSUD, nanti tagihannya datang kemudian. Jadi RSUD belum bisa bayar karena tagihannya memang belum diterima,” tambah Hidayat.
Lunas dan Tak Ada Komplain
Hidayat menegaskan bahwa semua utang tahun anggaran 2023 telah dilunasi di tahun anggaran 2024. Proses pembayaran pun menggunakan dana dari kas masing-masing RSUD yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Jadi boleh saja dibayar tahun berikutnya karena dananya dari BLUD. Yang penting bukan karena utang macet. Semua sudah lunas dan tidak ada komplain dari pihak supplier,” jelasnya.
Wajar, Tak Perlu ada Evaluasi
Menurutnya, tidak ada evaluasi khusus dari pemerintah daerah atas utang yang tercatat pada 31 Desember, sebab hal tersebut sudah menjadi praktik akuntansi rutin yang diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak harus dievaluasi, karena hal itu wajar,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi