KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) tengah mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 326 desa yang tersebar di wilayahnya. Program ini ditargetkan rampung maksimal hingga Juli 2025.
Tak main-main, anggaran sebesar Rp1 miliar disiapkan dari APBD Kabupaten Serang untuk mendukung legalitas dan pendirian koperasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkab Serang dalam menguatkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola langsung oleh warga setempat.
“Target kami setiap desa memiliki satu koperasi Merah Putih. Pengurusnya dari desa itu sendiri, seperti kepala desa jadi pengawas dan anggotanya adalah warga,” ujar Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Koperasi Desa Merah Putih, Apa Saja Fokus Bisnisnya?
Dalam skemanya, koperasi ini dirancang memiliki enam jenis kegiatan usaha inti. Mulai dari usaha sembako, apotek desa, hingga simpan pinjam yang berorientasi pada pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara langsung. Pemkab Serang menggandeng beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, hingga BLK untuk ikut mendukung jalannya koperasi ini.
“Hari Rabu depan kami akan rapat dengan TAPD dan dinas terkait untuk memantapkan skema dan kesiapan teknis,” jelas Adang.
Baca Juga: Pemkab Serang Tunda Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Fokus Pembentukan Lebih Dulu, Modal Nanti Menyusul
Menyoal soal permodalan, Adang menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada tahapan pembentukan dan legalitas koperasi terlebih dahulu. Modal koperasi, menurutnya, bisa dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat atau sumber pendanaan lainnya.
“Sekarang fokusnya pembentukan dan legal notaris dulu. Untuk modal, nanti kita bicarakan lebih lanjut setelah terbentuk,” imbuhnya.
Anggaran Rp1 Miliar untuk Legalitas Koperasi Merah Putih
Anggaran yang telah dialokasikan sebesar Rp1 miliar akan digunakan untuk proses legalitas koperasi melalui jasa notaris. Proses ini dilakukan secara kolektif melalui kerja sama dengan ikatan notaris yang telah disepakati.
Pemkab Bergarap Ekonomi Desa Tumbuh dari Bawah
Dengan pembentukan 326 koperasi desa ini, Pemkab Serang berharap dapat membangun ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan dari tingkat desa. Koperasi
Merah Putih bukan hanya simbol gotong royong, tetapi juga instrumen nyata penggerak ekonomi lokal.
Editor: Imron Rosadi