KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Kucuran dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 segera cair. Menariknya, Partai Hanura yang sebelumnya sempat menikmati bantuan serupa, kini tersingkir dari daftar penerima. Sementara itu, Partai Golkar muncul sebagai penerima terbesar dengan total dana lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol, Sapta Laelani, menyebutkan bahwa pencairan dana dilakukan pada triwulan pertama tahun 2025, tepatnya sejak 26 Maret 2025. Dana tersebut diberikan setelah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Bantuan keuangan ini sifatnya rutin, namun harus melalui proses audit. Tahun ini, hanya sembilan partai yang lolos kriteria, dengan total alokasi mencapai Rp5,8 miliar lebih,” kata Sapta.
Partai Golkar Dominasi, Hanura Absen
Dari hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, Partai Golkar menempati posisi teratas dalam hal penerimaan dana. Dengan 9 kursi dan 295.158 suara, partai berlambang pohon beringin ini mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1.033.053.000.
Sebaliknya, Partai Hanura tidak lagi menerima bantuan tahun ini karena gagal memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tangerang. Tahun sebelumnya, Hanura masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Jumlah partai penerima memang berkurang dari 10 menjadi 9, karena Partai Hanura tidak lolos ke DPRD. Namun, nilai bantuannya justru naik karena total suara partai-partai besar meningkat,” jelas Sapta.
Baca Juga: Tersangka Penggelapan Lampu LED Dihentikan dengan RJ di Kabupaten Tangerang
Rincian Dana Bantuan ke Parpol Kabupaten Tangerang:
Partai Politik | Jumlah Kursi | Jumlah Suara | Dana Diterima |
Golkar | 9 | 295.158 | Rp1.033.053.000 |
PDIP | 9 | 263.893 | Rp923.625.500 |
Gerindra | 6 | 220.762 | Rp772.667.000 |
PKB | 6 | 186.761 | Rp653.663.500 |
Demokrat | 6 | 183.165 | Rp641.077.500 |
PKS | 6 | 159.342 | Rp557.697.000 |
PAN | 5 | 131.831 | Rp461.408.500 |
NasDem | 5 | 127.367 | Rp445.784.500 |
PPP | 3 | 114.084 | Rp399.294.000 |
Prioritas Penggunaan dan Pengawasan
Sapta menegaskan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan dan prioritas, terutama dalam mendukung pendidikan politik masyarakat dan kader partai. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau honorarium di luar Standar Biaya Umum (SBU).
“Kami terus mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan. Dana ini bukan untuk honor sesuka hati, tapi untuk mendukung kegiatan yang membina demokrasi dan kesekretariatan,” tegas Sapta.
Parpol Harus Lapor di Awal 2026
Sebagai bentuk transparansi, setiap parpol wajib melaporkan penggunaan dana bantuan pada awal tahun 2026. Laporan ini menjadi syarat utama untuk pencairan dana pada tahun berikutnya.
Editor: Imron Rosadi