KAB. TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Jika di Jakarta penghasilan Rp 4 juta masih terasa cukup, lain halnya di Kabupaten Tangerang. Badan Pusat Statistik (BPS) setempat mengungkap bahwa penghasilan Rp 2,5 juta per bulan untuk satu keluarga sudah termasuk kategori miskin. Fakta ini menyoroti tantangan hidup yang masih dialami sebagian warga di wilayah penyangga ibu kota tersebut.
Kabupaten Tangerang dan Garis Kemiskinan Rp 2,5 Juta
Kepala BPS Kabupaten Tangerang, Husin Maulana mengatakan, bahwa keluarga yang memiliki penghasilan sebesar Rp 2,5 juta per bulan kini tergolong sebagai keluarga miskin. Hal ini berdasarkan standar garis kemiskinan lokal tahun 2024, dengan asumsi satu keluarga terdiri dari empat hingga lima orang.
“Jika dibagi rata, pendapatan per orang dalam keluarga tersebut hanya sekitar Rp 600 ribu per bulan, atau setara Rp 20 ribu per hari. Jumlah ini jelas berada di bawah garis kemiskinan,” ungkap Husin, Rabu (7/5/2025).
Jumlah Warga Miskin di Kabupaten Tangerang Capai 266 Ribu Jiwa
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2024, terdapat sekitar 266.430 jiwa atau 6,55 persen penduduk Kabupaten Tangerang yang hidup dalam kategori miskin. Meskipun angka ini menurun dari tahun sebelumnya—yakni 276.330 jiwa atau 6,93 persen di tahun 2023—tingkat kemiskinan tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Penurunan memang terjadi, tapi belum signifikan. Kita masih terus mendorong intervensi program pengentasan kemiskinan lintas sektor,” jelas Husin.
Baca Juga: Sebulan, Kebutuhan Darah di Kabupaten Tangerang Capai 8 Ribu Kantong
Perbandingan Garis Kemiskinan di Daerah Lain
Menariknya, garis kemiskinan tiap daerah di Indonesia sangat bervariasi. Di DKI Jakarta, misalnya, keluarga dengan penghasilan di bawah Rp 4,23 juta per bulan sudah dikategorikan miskin. Sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT), penghasilan Rp 3,1 juta untuk keluarga serupa juga masuk dalam kategori yang sama.
“Angka kemiskinan dipengaruhi oleh kebutuhan dasar, harga barang, dan biaya hidup di setiap daerah. Di Tangerang, meskipun dekat dengan ibu kota, biaya hidup relatif tinggi sehingga batas kemiskinan juga disesuaikan,” kata Husin.
Kategorisasi Sosial Menurut BPS
BPS juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya diklasifikasikan sebagai “miskin” atau “kaya.” Ada beberapa kategori sosial ekonomi, yakni:
- Miskin
- Rentan Miskin
- Menuju Kelas Menengah
- Kelas Menengah
- Kelas Atas (Kaya Raya)
“Penghasilan Rp 2,6 juta belum tentu membuat keluarga keluar dari zona miskin, bisa jadi hanya masuk rentan miskin. Maka, program sosial tidak bisa disamaratakan,” pungkas Husin.
Editor: Imron Rosadi