LEBAK, RADAR24NEWS.COM—Bagi para pencari kerja di Kabupaten Lebak, ada satu hal penting yang kini perlu diperhatikan: jangan lagi membawa ijazah asli saat melamar pekerjaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak secara tegas mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dalam proses rekrutmen.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Maraknya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di sejumlah daerah membuat Disnaker Lebak mengambil sikap tegas untuk mencegah hal serupa terjadi di wilayahnya.
“Kami peringatan kepada perusahan di Lebak untuk tidak menahan ijazah asli pekerja. Dan kami imbau kepada pelamar agar tidak memberikan ijazah asli, cukup legalisir saja,” ujar Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, Senin (5/5/2025).
Belum Ada Kasus di Lebak, Tapi Waspada Perlu
Walau hingga saat ini belum ditemukan laporan penahanan ijazah oleh perusahaan di Lebak, Rully menegaskan bahwa langkah pencegahan tetap harus dilakukan. Terlebih, sebagian pelamar kerja masih menganggap bahwa membawa ijazah asli akan memperkuat peluang diterima kerja.
“Selama saya menjabat, tidak ada laporan penahanan ijazah asli di Lebak. Tapi jangan tunggu terjadi dulu baru bergerak. Pencegahan tetap penting,” katanya.
Baca Juga: Pendidikan Jadi PR Berat di Lebak, 22.563 Anak Putus Sekolah
Momentum Hari Buruh: Buruh sebagai Mitra Strategis
Pernyataan ini juga muncul di tengah peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung aman dan lancar di Kabupaten Lebak. Disnaker mengapresiasi semangat buruh yang tetap menjunjung tinggi dialog dan kerja sama dengan pemerintah serta pengusaha.
“Selama ini, kami memang mengedepankan komunikasi dan dialog saat ada permasalahan. Karena kami menilai bahwa buruh atau pekerja sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tambah Rully.
Dukungan dari Serikat Buruh: Buruh Harus Dilindungi
Senada dengan Disnaker, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, menegaskan bahwa buruh harus dilindungi, baik dari sisi hak kerja, proses rekrutmen, hingga hubungan industrial.
“Pengusaha dan pemerintah harus betul-betul menjalankan ketentuan dan norma ketenagakerjaan. Jangan sampai buruh dirugikan,” tegas Uwen.
Ia juga menambahkan bahwa semua elemen masyarakat harus bergerak aktif agar masalah buruh tidak makin memburuk.
“Kalau tidak ada pergerakan dari masyarakat dan pemerintah, hubungan industrial kita ke depan bisa makin rumit,” ujarnya.
Bijak Saat Melamar, Lindungi Hak Sendiri
Imbauan Disnaker Lebak bukan sekadar formalitas. Langkah ini menjadi penting untuk melindungi para pencari kerja dari praktik yang merugikan dan sudah seharusnya menjadi kesadaran bersama. Melamar kerja dengan legalisir ijazah adalah bentuk perlindungan terhadap hak sendiri.
Editor: Imron Rosadi