KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang melakukan gebrakan dengan mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) untuk tahun 2025. Langkah ini diambil demi meningkatkan keadilan akses pendidikan dasar di tengah dinamika kepadatan penduduk dan ketersediaan sekolah.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dindikbud Kabupaten Serang, Janjusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasi teknis berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) guna memastikan PPDB berjalan sesuai aturan yang baru.
“Kami telah memulai menyusun juknis dan surat edaran karena sebentar lagi akan dilaunching. Jadi, dari sisi regulasi, kita sudah siap. Tahun ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi, tapi diganti dengan sistem domisili,” ujar Janjusi, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, sistem domisili akan lebih mengakomodasi peserta didik yang memang tinggal di sekitar lingkungan sekolah, terlepas dari batasan radius ketat sebagaimana pada sistem zonasi sebelumnya.
Dindikbud juga menegaskan bahwa PPDB SD 2025 akan dibuka melalui tiga jalur utama, yakni:
- Jalur domisili
- Jalur prestasi
- Jalur afirmasi (untuk keluarga tidak mampu dan berkebutuhan khusus)
“Total daya tampung tahun ajaran 2025–2026 diperkirakan mencapai 36.517 siswa, dengan alokasi 1.084 rombongan belajar (rombel) yang tersebar di seluruh sekolah dasar negeri di Kabupaten Serang,” tambah Janjusi.
Baca juga: Dinas Perikanan Kabupaten Serang Fokus Tingkatkan Produksi Ikan Air Tawar
Upaya Pemerintah Cegah Lonjakan ATS
Dindikbud Kabupaten Serang menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari strategi menurunkan angka anak tidak sekolah (ATS) dan meningkatkan angka partisipasi murni (APM) di jenjang pendidikan dasar.
“Dengan sistem ini, saya berharap PPDB 2025 berjalan lebih adil, transparan, dan mengakomodasi semua lapisan masyarakat,” tegas Janjusi.
Respons Masyarakat Positif
Sementara itu, perubahan sistem ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Yayah Rukhiyah (38), warga Kecamatan Kragilan, menyambut baik sistem baru tersebut. Ia berharap anak-anak dari keluarga yang belum memiliki KTP sesuai zonasi tetap bisa mendaftar di sekolah terdekat.
“Kalau sistem domisili, kami sebagai warga yang tinggal dekat sekolah tapi belum ubah KTP anak, tetap bisa daftar. Enggak ribet lagi kaya dulu pas zonasi,” ucap Yayah.
Senada, Hendra Purnama (42), warga Kecamatan Kramatwatu, menilai sistem domisili memberi peluang lebih adil, terutama bagi anak-anak yang selama ini terpinggirkan karena aturan jarak.
“Tahun lalu anak saya enggak bisa daftar di sekolah deket rumah cuma gara-gara radiusnya enggak masuk. Padahal kami tinggal di situ udah 10 tahun. Sistem domisili ini jauh lebih masuk akal,” tuturnya.
Editor: Imron Rosadi