TANGSEL, RADAR24NEWS.COM–Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, Kabupaten Tangerang, mengamankan sebanyak 28 remaja yang diduga hendak melancarkan aksi tawuran. Mereka tertangkap saat operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar dini hari, Minggu (4/5/2025), sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Operasi ini menyasar para remaja yang masih berkeliaran di malam hari dan diduga akan melakukan tindakan kriminal, terutama tawuran yang belakangan marak terjadi di wilayah Cisauk dan sekitarnya.
Barang Bukti: Bom Molotov, Miras, dan Motor
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, operasi tersebut berhasil mengamankan puluhan remaja dan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan rencana tawuran.
“Dalam Operasi Cipkon untuk mencegah tawuran remaja. Hasilnya, 28 orang kami amankan. Dari mereka ditemukan tiga buah bom molotov, satu kunci inggris, delapan unit motor, dan beberapa botol minuman keras,” jelas AKP Dhady dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Baca Juga: Tawuran di Pondok Ranji Tangsel, Dua Remaja Ditangkap Usai Tabrak Tiang Listrik
Ia menyebutkan bahwa meskipun belum ditemukan senjata tajam, pihaknya menduga kuat para remaja tersebut tengah bersiap melancarkan aksi tawuran dengan perlengkapan yang membahayakan.
“Untuk senjata tajam memang belum ditemukan, tapi kami masih melakukan penyelidikan lanjutan karena ada dugaan kuat senjata itu disembunyikan sebelum kami datang,” imbuhnya.
Patroli Mobile di Titik Rawan
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 personel Polsek Cisauk diturunkan untuk melakukan patroli di sejumlah titik rawan. Rute patroli meliputi Jalan Raya Lapan Cisauk, Suradita, Jalan Lingkar Selatan, Golden Park 3, Keranggan, traffic light Muncul, dan Jalan Raya Puspiptek.
“Operasi ini adalah bentuk upaya preventif kami dalam mencegah kejahatan jalanan, terutama tawuran remaja yang bisa meresahkan masyarakat,” tegas Dhady.
Ancaman Hukum dan Tindakan Lanjutan
Para remaja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cisauk. Jika terbukti melakukan tindak pidana, seperti kepemilikan bom molotov atau miras tanpa izin, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan jika ditemukan unsur pidana. Namun untuk sebagian besar remaja ini, kami akan panggil orang tuanya dan melakukan pembinaan,” ujar Kapolsek.
Imbauan Kepada Orang Tua dan Masyarakat
AKP Dhady juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Kami minta peran aktif masyarakat dan keluarga untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai mereka menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi