KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Sejumlah bangunan tanpa izin atau liar di Alun-alun Ciledug, Kecamata Ciledug, Kota Tangerang dibongkar. Warga sekitar tampak berdiri memperhatikan pembongkaran bangunan liar yang selama ini dinilai mengganggu keindahan ruang publik mereka.
“Akhirnya dibongkar juga, alun-alun ini sekarang bisa lebih rapi buat warga kumpul,” ujar Rika (36), warga RT 02/RW 05, sambil mengajak anaknya bermain sepeda kecil di jalur pedestrian yang kini terbuka lega, Sabtu (3/5/2025).
Warga pun menyambut baik langkah ini. Lilis (42), pedagang keliling yang biasa mangkal di dekat alun-alun, merasa lebih nyaman berjualan tanpa harus berdesakan dengan bangunan ilegal.
“Bagus dibongkar. Alun-alun ini harusnya buat warga. Sekarang lebih enak buat dagang juga, jalanan bersih,” ujarnya.
Baca Juga: Minibus Asal Tangsel Tertangkap Buang Sampah di Ciledug, Tiga Pelaku Diamankan
Pembongkaran Bangunan Didasarkan Keluhan Warga
Terpisah, Camat Ciledug Ayi Nuryadin mengatakan, langkah tegas ini merupakan respons atas keluhan warga terkait keberadaan bangunan liar yang dianggap merusak estetika dan kenyamanan ruang publik.
“Sebelum melakukan pembongkaran, kami mendapatkan keluhan dari warga. Setelah itu kami mengirim surat kepada pedagang disana agar membongkar sendiri bangunannya. Ternyata masih ada yang belum dibongkar, akhirnya kami bongkar paksa,” tuturnya.
Bangunan Luar Melanggar Tata Ruang
Menurut Ayi, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang. Keberadaannya juga menghambat fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau dan tempat interaksi sosial masyarakat.
Tak hanya soal estetika, warga juga menyoroti soal keamanan dan potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat bangunan liar yang ditempati tanpa izin.
“Kami ingin memastikan bahwa Alun-alun Ciledug menjadi tempat yang nyaman untuk semua kalangan—dari anak-anak, remaja, hingga lansia,” tambahnya.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News