TANGSEL, RADAR24NEWS.COM—Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang lingkungan birokrasi Tangerang Selatan (Tangsel). Wahyunoto Lukman, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ternyata masih menerima gaji pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski telah ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, membenarkan bahwa Wahyunoto Lukman masih menerima gaji pokok sebagai ASN. Hal ini disebabkan status hukum Wahyunoto yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Benar, kalau gaji pokok masih dapat, tapi tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sudah tidak diberikan,” ujar Benyamin kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Kadis LH Ditahan, DPRD Tangsel Mendesak Wali Kota Segera Isi Kekosongan Jabatan
Mantan Kadis LH Tangsel Diberhentikan Sementara sebagai ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah mengambil sejumlah langkah administratif sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Wahyunoto. Salah satunya dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah mengirim surat ke KemenPAN-RB dan BKN. Hasilnya, status Wahyunoto diberhentikan sementara sebagai ASN,” jelas Benyamin.
Plt Kadis LH Sudah Ditetapkan
Sebagai langkah antisipatif dalam kelangsungan tugas Dinas LH, Pemkot Tangsel juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH yang baru. Jabatan tersebut kini dipegang oleh Bani Khosyatulloh, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel.
“Plt Kadis LH sudah ditetapkan, Pak Bani Khosyatulloh,” tambah Benyamin.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Kota Tangsel
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangsel. Penetapan ini menyusul penahanan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, sebagai tersangka pertama.
Tak hanya Wahyunoto, dua nama lainnya juga dijerat dalam kasus yang sama, yakni TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Tangsel, serta Zeky Yamani, mantan pegawai DLH Tangsel. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News