KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Kota Tangerang mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Provinsi Banten yang berhasil mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Prestasi ini langsung menuai pujian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat peluncuran program di Kota Tangerang, Kamis (1/5/2025).
Menteri ATR puji Kota Tangerang
Dalam acara yang digelar di Kantor Wali Kota Tangerang tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah inovatif Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, integrasi NIB dan NOP menjadi tonggak penting dalam mendorong transparansi data pertanahan dan perpajakan daerah.
“Kota Tangerang menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang berhasil mengintegrasikan NIB dan NOP. Ini bukti komitmen pemerintah kota terhadap transparansi dan efisiensi layanan,” ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa sistem digital yang dibangun Pemkot Tangerang mampu menyajikan informasi secara real-time, akurat, dan terintegrasi lintas sektor, termasuk pada proses jual-beli lahan yang kini semakin transparan dan terpantau.
PAD dari Pertanahan Bertambah
Selain memudahkan akses informasi pertanahan, integrasi ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nusron menjelaskan bahwa warga yang memiliki sertifikat tanah kini otomatis terdata sebagai pemilik NOP dan terhubung dengan sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dampaknya luar biasa. Tanah lebih terlindungi, pajak lebih optimal, dan masyarakat juga merasa lebih tenang karena status tanahnya jelas,” tambah Nusron.
Baca Juga: Menteri ATR Nusron Heran Laut di Tangerang Miliki PBB
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyerahkan 19 sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang dengan total luas 8.026 meter persegi, serta lima sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah masjid di kota tersebut.
Integrasi NIB dan NOP Hasil Kolaborasi Pemkot dan BPN
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyambut baik peluncuran integrasi NIB dan NOP ini sebagai bentuk kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Legalitas aset sangat penting, terutama untuk fasilitas umum seperti jalan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Sertifikasi tanah wakaf juga bentuk perlindungan aset umat yang memiliki nilai sosial tinggi,” tutur Sachrudin.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Tangerang akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui sinergi dengan Kantor BPN Kota Tangerang.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News