TANGSEL, RADAR24NEWS.COM—Penggunaan sepeda listrik di jalan raya kini resmi dilarang di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan itu, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di area tertentu seperti lingkungan perumahan, kawasan wisata, dan area tertutup lainnya, bukan di jalan umum atau protokol.
Pengendara Terancam Sanksi Bila Nekat
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan, menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan karena tingginya risiko kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di jalan raya.
“Penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya di jalan raya, baik untuk pengguna itu sendiri maupun pengendara lain,” ujar Panji saat ditemui di Mapolres Tangsel, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, pelanggaran terhadap larangan ini bisa dikenakan sanksi karena mengganggu ketertiban umum. Polisi pun telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan penyedia jasa sewa sepeda listrik agar menyertakan himbauan tertulis.
“Kami sudah meminta para penyewa untuk memasang spanduk peringatan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan perkampungan, perumahan, atau tempat wisata,” tambahnya.
Baca Juga: Viral SUV Putih Berpelat Arab Melintas di Tangsel, Ini Kata Polisi
Warga Akui Baru Tahu Soal Aturan Ini
Warga Ciputat, Desy Ayuningtyas (34), mengaku baru mengetahui bahwa sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya. Ia sempat beberapa kali membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik ke minimarket.
“Saya pikir boleh saja selama pelan-pelan. Ternyata dilarang. Untung belum pernah ditegur,” ujar Desy yang kini berencana membatasi penggunaan sepeda listrik hanya di dalam kompleks perumahan.
Masih Boleh Digunakan di Lokasi Tertentu
Meskipun dilarang di jalan umum, sepeda listrik tetap diperbolehkan di kawasan non-jalan raya. Namun, ada syarat keselamatan yang wajib dipenuhi, seperti menggunakan helm dan adanya pendamping orang tua jika pengendara adalah anak-anak.
Langkah Satlantas Tangsel ini mendapat dukungan dari sebagian besar warga yang khawatir dengan keselamatan anak-anak mereka di jalan. Banyak yang berharap sosialisasi terus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Lebih baik diberi aturan jelas sekarang, daripada menunggu ada korban,” tutur Desy.
Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan sepeda listrik dan mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News