KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS.COM—Sebuah video viral menunjukkan sebuah mobil SUV berwarna putih yang melaju di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan pelat nomor tak biasa. Mobil tersebut terlihat menggunakan pelat bernuansa putih dan biru dengan tulisan Arab berwarna hitam. Hal itu memicu kehebohan dan perbincangan hangat di media sosial.
Respons Beragam dari Netizen
Video mobil berpelat asing tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Para warganet pun ramai memberikan komentar, mulai dari yang heran, geli, hingga mengkritisi aksi sang pengemudi.
Salah satu akun bernama @ayung.ftr menulis,
“Kirain mobil pejabat dari Timur Tengah, ternyata cuma gaya-gayaan. Bisa-bisanya bawa pelat Arab ke Serpong.”
Sementara itu akun lainnya, @bagas_travel berkomentar,
“Kalau mau keren ya cukup sopan di jalan aja, gak usah pakai pelat asing segala. Ini jalanan Indonesia, bukan sirkuit Dubai!”
Ada pula yang mempertanyakan pengawasan lalu lintas, seperti ditulis oleh akun @nadiyajournal,
“Baru ketangkep sekarang? Udah berapa kali tuh mobil wara-wiri?”
Di sisi lain, sebagian netizen mendukung tindakan cepat dari pihak kepolisian. Komentar seperti
“Good job Polres Tangsel, semoga makin tegas sama yang suka akal-akalan!” pun turut membanjiri kolom komentar.
Polisi Benarkan Pelanggaran Pelat Nomor
Menanggapi hal tersebut, pihak Satlantas Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penelusuran. Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Ipda Herry Sulistyo, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Sutopo, Kecamatan Serpong.
“Betul. Saat itu kami sedang menggelar patroli lalu lintas dan menemukan kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai peruntukannya di wilayah Indonesia. Pelat tersebut merupakan pelat asing,” ujar Herry, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: 233 Kasus DBD Terjadi di Tangsel Hingga April, Pondok Aren Tertinggi
Kendaraan Dihentikan dan Diperiksa Petugas
Menurut Herry, mobil tersebut dikendarai oleh seorang pemuda yang belum diketahui identitas lengkapnya. Saat diberhentikan petugas, pengemudi sempat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Pengemudi menunjukkan STNK, tetapi tidak bisa menunjukkan SIM. Hal ini langsung kami tindak,” lanjutnya.
Sanksi Tilang Diberikan
Karena terbukti menggunakan pelat nomor tidak sah dan tidak dapat menunjukkan SIM, pemuda pengendara SUV itu langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
“Sanksinya adalah penindakan tilang. Ini kami jadikan pelajaran agar masyarakat tidak mencoba-coba menggunakan atribut atau pelat yang tidak sesuai aturan,” tegas Herry.
Imbauan Kepolisian
Polres Tangsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak resmi hanya untuk keperluan gaya atau tren media sosial. Selain melanggar aturan lalu lintas, hal ini juga bisa mengundang sanksi tegas dari aparat penegak hukum.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News