KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Upaya nekat puluhan calon jemaah haji ilegal akhirnya digagalkan aparat kepolisian di Bandara Soekarno Hatta. Sebanyak 71 orang diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji, melainkan menggunakan visa kunjungan dan kerja, dengan biaya yang mencapai hingga Rp 250 juta per orang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal ini terungkap pada periode 15 hingga 28 April 2025, hasil kerja sama dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ungkap Kombes Pol Ronald Sipayung kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Soetta, Sabu 1,1 Kilogram Disembunyikan dalam Koper
Modus dan Biaya Fantastis
Para calon jemaah haji ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, hingga Kalimantan Selatan. Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari keberangkatan secara mandiri hingga melalui travel yang tidak resmi. Mereka bahkan harus merogoh kocek hingga Rp 100 juta hingga Rp 250 juta per orang untuk bisa berangkat ke Arab Saudi.
“Ada yang dikoordinir oleh travel, tapi sebagian besar berangkat mandiri. Kami menduga keberangkatan ini difasilitasi pihak-pihak tertentu yang kini sedang kami selidiki,” tegas Ronald.
Selain itu, untuk mengelabui petugas imigrasi, para calon jemaah haji non-prosedural itu menggunakan penerbangan transit ke negara ketiga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Filipina, sebelum masuk ke Arab Saudi.
“Rencannaya mereka akan transit di beberapa negara, karena tidak boleh langsung melakukan penerbangan ke Arab Saudi,” ujar Ronald.
Kemenag Sebut Tidak Ada Nomor Porsi, Artinya Ilegal
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Mahmudi Affan Rangkuti, menegaskan bahwa jemaah yang tidak memiliki nomor porsi resmi dari pemerintah dianggap ilegal.
“Berdasarkan data kami, mereka tidak memiliki nomor polri. Artinya ilegal karena jamaah haji yang legal itu memiliki nomor porsi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa nomor porsi menjadi bukti sah kepesertaan dalam antrean haji resmi yang telah ditentukan oleh Kemenag.
“Kemenag itu mengurus jemaah haji yang sudah punya nomor porsi. Jadi sah atau tidaknya calon jamaah haji, dua harus memiliki nomor porsi,” tegasnya.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News