SERANG, RADAR24NEWS.COM—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Polresta Serang Kota melakukan penindakan tegas terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Dalam operasi cipta kondisi ini, total sebanyak 47 pelaku premanisme berhasil diamankan dari berbagai lokasi.
20 Pelaku Ditangkap oleh Polda Banten
Polda Banten mengamankan 20 pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi premanisme, di antaranya:
EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36), dan WN (31).
27 Pelaku Diamankan oleh Polresta Serang Kota
Sementara itu, jajaran Polresta Serang Kota juga meringkus 27 pelaku lainnya, yaitu:
AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25), dan MZ (46).
Operasi Cipta Kondisi: Jaga Keamanan dan Kenyamanan Publik
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk menciptakan situasi aman dan tertib bagi masyarakat.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” ungkap Didik, Selasa (30/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Arip Seto, yang berkomitmen memberantas premanisme di wilayah hukum Polda Banten.
Modus Pelaku: Pungutan Liar Demi Keuntungan Pribadi
Menurut Kombes Didik, para pelaku umumnya melakukan aksi pemerasan dan pungutan liar kepada warga dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
“Para pelaku melakukan pungutan liar terhadap masyarakat, dan ini jelas meresahkan serta melanggar hukum,” tegasnya.
Tindak Lanjut: Pendataan dan Pembinaan
Setelah ditangkap, seluruh pelaku tidak langsung diproses hukum. Polda Banten dan Polresta Serang Kota terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan terhadap mereka.
“Kami lakukan pembinaan kepada para pelaku, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak mengganggu Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” ujar Didik.
Baca Juga: 22.524 Botol Miras Dihancurkan! Begini Aksi Tegas Polda Banten
Imbauan ke Masyarakat: Laporkan Aksi Premanisme
Kombes Pol Didik juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau melihat aksi premanisme.
“Jika ada pemerasan, pemalakan, atau pungli, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan,” tegasnya.
Komitmen Polda Banten: Tindak Tegas Premanisme
Didik memastikan bahwa Polda Banten tidak akan ragu menindak tegas semua bentuk aksi premanisme sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku premanisme. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News