LEBAK, RADAR24NEWS.COM—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang melanggar ketentuan trayek di Terminal Aweh, Kecamatan Karanganyar. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait angkot nakal yang masuk ke jalur yang tidak seharusnya.
Kepala Dishub Lebak, Rully Edward menjelaskan, berdasarkan data trayek yang tercatat, hanya angkot jurusan 07 (Terminal Aweh-Sunan Kalijaga) yang diperbolehkan beroperasi di jalur Sunan Kalijaga. Sementara itu, angkot dari jurusan lain seperti Sudamanik seharusnya hanya mengangkut dan menurunkan penumpang di Terminal Aweh.
“Kami dapat laporan bahwa beberapa angkutan, dari jurusan lain justru masuk ke jalur Sunan Kalijaga. Ini menyalahi trayek yang telah ditetapkan, sehingga perlu kita tertibkan,” jelas Rully Edward kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Mudik Malam di Jalur Minim PJU dan Jalan Berlubang! Ini Panduan dari Dishub Lebak
Aturan Ketat untuk Angkot Trayek 07
Rully menegaskan, angkot trayek 07 pun tidak diperbolehkan menurunkan atau mencari penumpang di sekitar perlintasan rel kereta api (RT Hardiwinangun) maupun di sekitar kawasan Barata. Sesuai aturan, angkot 07 harus masuk ke dalam Terminal Sunan Kalijaga.
“Jadi trayek 07, tidak boleh sembarangan mangkal atau mencari penumpang di luar jalur yang telah ditentukan. Mereka wajib masuk ke Terminal Sunan Kalijaga,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta mengoptimalkan fungsi terminal sebagai pusat kegiatan transportasi.
Penertiban Akan Dilakukan Bertahap
Ahmad Rifai, anggota Dishub Lebak yang bertugas di Terminal Aweh, mengatakan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa hari ke depan. Selain memberikan teguran kepada sopir angkot yang melanggar, Dishub juga memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi trayek.
“Kami akan terus lakukan penertiban dan juga pemahaman kepada para sopir. Sopir angkutan di luar trayek 07 tidak boleh masuk Kota Rangkasbitung karena itu bukan jalur mereka,” kata Ahmad Rifai.
Dishub Lebak berharap dengan adanya langkah ini, ketertiban dan kenyamanan pengguna transportasi umum di wilayah tersebut dapat lebih terjaga.
Tanggapan dari Para Sopir Angkot
Di lokasi penertiban, beberapa sopir mengaku menerima kebijakan ini meskipun merasa sedikit dirugikan.
Asep (45), sopir angkot trayek Sudamanik–Aweh, mengaku kerap masuk ke jalur Sunan Kalijaga karena minimnya penumpang di Terminal Aweh.
“Kami cuma cari penumpang. Kalau semua harus dari terminal, kadang bisa ngetem berjam-jam. Tapi ya kalau memang aturannya begitu, kami ikut saja,” ujar Asep kepada radar24news.
Sementara itu, Deni (39), sopir angkot trayek 07, mengaku mendukung langkah Dishub demi ketertiban bersama.
“Sebetulnya bagus juga ditertibkan. Supaya sopir yang trayeknya bukan ke Sunan Kalijaga nggak sembarangan narik penumpang. Jadi persaingan juga sehat,” katanya.
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News Google News