TANGSEL, RADAR24NEWS.COM-Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat sorotan tajam setelah pengangkatannya sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Langkah ini menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang meminta agar Wali Kota Tangsel segera membatalkan keputusan tersebut. Pasalnya, Lili diduga melanggar hukum saat menjabat di KPK dan memiliki rekam jejak yang dipertanyakan.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan bahwa Lili tidak layak menduduki jabatan publik karena berbagai pelanggaran yang dilakukan semasa menjabat di KPK.
“Kami mendesak Wali Kota Tangsel untuk segera mencabut pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus. Kami percaya ada sosok lain yang lebih tepat dan memiliki rekam jejak yang lebih bersih,” ujarnya dalam konferensi pers pada Minggu, (27/2025).
Tuduhan Pelanggaran Hukum di KPK
Lili Pintauli Siregar sebelumnya pernah diduga terlibat dalam sejumlah kasus yang menyudutkannya saat masih menjabat di KPK. Pada masa jabatannya, ia dituduh melakukan tiga pelanggaran berat, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H Panggabean. Salah satu tuduhan utama adalah permintaan tiket MotoGP Mandalika dari pihak Pertamina yang sedang diselidiki KPK, yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai konflik kepentingan.
Selain itu, Lili juga diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta fasilitas pribadi kepada Pertamina melalui ajudannya yang juga merupakan pegawai KPK. Pelanggaran ketiga terkait dengan penerimaan gratifikasi, yang menurut Dewas KPK, tidak dilaporkan oleh Lili pada waktu yang tepat.
Pengunduran Diri dan Larangan Jabatan Publik
Lebih lanjut, LBH Keadilan menyatakan bahwa meski pelanggaran yang dilakukan Lili tidak dapat diproses lebih lanjut karena ia sudah mengundurkan diri dari KPK, pengangkatannya sebagai Staf Ahli Tangsel tetap bermasalah. Pasalnya, berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah pengunduran dirinya. Lili mengajukan pengunduran dirinya pada 30 Juni 2022 dan disetujui pada 11 Juli 2022. Dengan demikian, ia masih terikat oleh larangan tersebut.
“Pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus oleh Pemerintah Kota Tangsel jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Jauzie.
Baca Juga: Ada Mantan Wakil Ketua KPK! Ini Deretan Staf Khusus Baru Wali Kota Tangsel
Imbauan untuk Pemerintah Kota Tangsel
Seiring dengan tuntutan tersebut, LBH Keadilan mengimbau agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera meninjau kembali pengangkatan Lili dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut demi menjaga integritas pemerintahan. Banyak pihak yang menilai bahwa jabatan publik harus diisi oleh individu yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dan rekam jejak yang bersih.
“Penting bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan secara matang dalam memilih pejabat publik. Masyarakat mengharapkan agar jabatan-jabatan penting diisi oleh orang-orang yang bersih dari dugaan pelanggaran hukum,” kata Jauzie.
Harapan Masyarakat
Terkait hal ini, masyarakat Tangsel berharap agar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dapat segera merespons permintaan ini dan membuat keputusan yang bijak demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penunjukan pejabat publik yang berintegritas akan mengurangi potensi masalah hukum di masa depan dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
LBH Keadilan berharap agar langkah tersebut bisa menjadi momentum untuk perbaikan dalam hal pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik di Tangerang Selatan, yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Editor: Imron Rosadi