KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS.COM-Klakson telolet yang viral di media sosial sering kali dianggap hanya sebagai hiburan atau simbol kebanggaan di kalangan pengendara. Namun, klakson jenis ini ternyata memiliki dampak negatif yang tidak bisa dianggap sepele, terutama dalam hal keselamatan jalan raya. Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) menjelaskan bahwa klakson telolet yang digunakan oleh beberapa kendaraan, khususnya bus, sering kali melebihi ambang batas kebisingan yang ditentukan oleh standar keselamatan lalu lintas.
Ambang Batas Kebisingan yang Ditetapkan
Asrul Faisal, Penguji Kendaraan Bermotor UPT KIR Tangsel menjelaskan, klakson telolet kerap kali menghasilkan suara yang jauh lebih keras daripada yang diperbolehkan. Suara klakson ini bisa mencapai lebih dari 118 desibel, yang jelas melampaui batas kebisingan yang ditetapkan, yaitu antara 98 hingga 118 desibel.
“Ketika kebisingan ini melebihi batas yang diperbolehkan, maka tidak hanya mengganggu kenyamanan dan ketenangan pengendara lainnya, tetapi juga berisiko menurunkan kinerja sistem pengereman kendaraan,” jelas Asrul kepda wartawan, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Mundur dari Posisi Staf Ahli Walikota Tangsel
Dampak Negatif terhadap Sistem Pengereman
Hal yang lebih berbahaya dari sekadar kebisingan adalah dampak suara klakson telolet terhadap sistem rem bus. Asrul menerangkan bahwa suara klakson yang terlalu keras dapat mengganggu angin di tabung pengereman, menyebabkan rem menjadi “ngempos” atau kehilangan daya cengkeramnya.
“Ini jelas menurunkan efektivitas pengereman kendaraan, yang dapat berisiko besar terhadap keselamatan pengendara dan penumpang bus itu sendiri,” terang Asrul.
Pemeriksaan Uji KIR dan Pengaruh Klakson Telolet
Dalam proses Uji KIR, setiap kendaraan akan melalui serangkaian pemeriksaan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. Salah satu tahap yang sangat krusial adalah pemeriksaan klakson. Jika klakson yang digunakan pada kendaraan seperti bus melebihi batas kebisingan atau tidak sesuai standar pabrikan, kendaraan tersebut akan langsung dinyatakan gagal dalam uji KIR.
“Klakson telolet, yang memang bukan bagian dari standar pabrikan, menjadi alasan utama kenapa bus-bus yang menggunakan klakson tersebut akan gagal lulus,” ungkap Asrul.
Asrul menambahkan bahwa jika petugas menemukan bus dengan klakson tidak standar saat uji KIR, kendaraan tersebut akan diminta untuk kembali ke pool dan melepaskan klakson telolet sebelum mengajukan uji ulang.
“Kami tidak akan membiarkan kendaraan yang menggunakan klakson telolet lulus uji KIR karena bisa berisiko besar,” katanya.
Proses Uji KIR di Tangsel: Lebih Teliti untuk Bus
Proses uji KIR di Tangsel diawali dengan pendaftaran daring melalui aplikasi Bookir Tangsel. Pemilik kendaraan akan membawa fotokopi dokumen penting seperti KTP, STNK, dan surat kuasa jika diwakilkan. Setelah pendaftaran, kendaraan akan melewati tahap pemeriksaan awal yang mencakup ramp check, pemeriksaan emisi gas buang, dan pemeriksaan fisik kendaraan seperti lampu, wiper, dan ketebalan ban.
Setelah tahap awal, kendaraan akan melalui pemeriksaan intensif terhadap sistem pengereman, termasuk gaya rem di setiap sumbu roda. Jika kendaraan lolos semua tahapan, maka barulah kendaraan tersebut dinyatakan lulus dan mendapatkan stiker uji KIR.
“Namun, jika ada bagian yang tidak memenuhi standar, kendaraan akan diminta untuk melakukan perbaikan dan mengajukan uji ulang,” ujarnya.
Kenapa Klakson Standar Sangat Penting?
Klakson merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keselamatan kendaraan. Keberadaannya bukan hanya untuk memberikan tanda atau peringatan kepada pengendara lain, tetapi juga untuk menjamin pengoperasian kendaraan secara optimal.
“Klakson standar yang sesuai dengan ketentuan pabrikan tidak hanya mengurangi kebisingan, tetapi juga memastikan tidak ada gangguan pada sistem pengereman dan elemen penting lainnya,” terangnya.
Arah Kebijakan Ke Depan: Mengurangi Penggunaan Klakson Tidak Standar
Dishub Tangsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengujian kendaraan, khususnya untuk bus dan kendaraan umum lainnya. Selain memastikan semua kendaraan lolos uji KIR, pihaknya juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan klakson yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kita harus menjaga keselamatan bersama, dan salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memastikan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di Tangsel memenuhi standar keselamatan yang berlaku,” tutup Asrul.
Editor: Imron Rosadi