LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Banten membuat antusiasme warga membeludak. Akibatnya, stok blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Lebak ludes, sehingga pencetakan STNK untuk sementara waktu dihentikan.
Jepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lebak, AKP Muhamad Hafizh, menjelaskan bahwa lonjakan warga yang mengurus surat-surat kendaraan terjadi sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kondisi ini menyebabkan habisnya stok blangko sejak Senin (21/4/2025).
“Sejak Senin (21/4/2025), blangko STNK kosong. Untuk menyiasati, kami berlakukan stempel di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai pengganti sementara,” ujar Hafizh, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga: Dari Subuh Mengantre di Samsat, Warga Lebak Kejar Program Bebas Denda Pajak
Ia menerangkan, stempel yang dibubuhkan di SKPD tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan, dan tetap sah digunakan oleh pemilik kendaraan dalam keperluan administrasi.
Koordinasi untuk Cetak Ulang Blangko STNK
Muhamad Hafizh menambahkan bahwa pihak Samsat Lebak sudah melakukan koordinasi intensif dengan direktorat terkait untuk mengatasi kekosongan blangko. Ia memastikan, pencetakan ulang akan segera dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu terlalu lama.
“Antusiasme masyarakat meningkat 300 hingga 400 persen akibat program pemutihan ini. Kami sudah mengantisipasi dengan komunikasi ke pusat, dan Insya Allah, minggu depan blangko STNK sudah tersedia kembali,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Tenang
Meski pencetakan STNK sementara tertunda, Hafizh mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Ia memastikan bahwa seluruh layanan di Samsat Lebak tetap berjalan, dan pemilik kendaraan tetap memiliki bukti pembayaran pajak yang sah.
“Masyarakat kami minta bersabar. Pencetakan STNK akan segera berjalan normal begitu blangko tersedia. Pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Hafizh.
Editor: Imron Rosadi