KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang secara resmi menetapkan hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2025. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu, saksi dari masing-masing pasangan calon, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.
Acara pleno yang digelar di salah satu hotel di wilayah Serang pada Kamis (24/4/2025) tersebut menjadi panggung penegasan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, kembali unggul secara telak dari lawannya, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna.
Perolehan Suara: Zakiyah-Najib Menang Telak
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, menyampaikan bahwa dari total 1.260.203 surat suara, sebanyak 790.457 suara digunakan pemilih. Dari jumlah itu, suara sah sebanyak 769.323 dan suara tidak sah 21.134.
Pasangan calon nomor urut 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, mengumpulkan 583.971 suara atau 75,9 persen, sedangkan paslon nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, hanya meraih 185.352 suara atau 24,1 persen.
“Setelah penetapan ini, kita akan menunggu waktu tiga hari untuk melihat apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada, maka kami akan lanjutkan ke penetapan calon terpilih,” ujar Nasehudin kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Andika Tunjukkan Sikap Dewasa, Ucapkan Selamat ke Pasangan Zakiyah-Najib
Rincian Perolehan Suara Tiap Kecamatan
Pasangan Zakiyah-Najib unggul signifikan di hampir seluruh kecamatan. Berikut beberapa data rinci:
- Kecamatan Cikande: Paslon 01 mendapat 12.115 suara, Paslon 02 meraih 41.898 suara.
- Kecamatan Kragilan: Paslon 01 meraih 8.742 suara, Paslon 02 unggul dengan 28.109 suara.
- Kecamatan Anyar: Paslon 01 memperoleh 6.166 suara, sementara Paslon 02 mengantongi 20.120 suara.
Dan di Kecamatan Jawilan, selisih suara pun mencolok: Paslon 01 hanya 3.531 suara, sedangkan Paslon 02 mencapai 25.173 suara.
Seluruh hasil ini menjadi sinyal kuat atas kepercayaan masyarakat kepada kepemimpinan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.
Menanti Tahapan Selanjutnya
KPU menegaskan bahwa tahapan selanjutnya bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jika dalam tiga hari tidak ada gugatan, maka penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu dekat.
Editor: Imron Rosadi