KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Suasana malam di beberapa hotel kelas melati di Kota Tangerang mendadak berubah menjadi panik. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi. Hasilnya, sembilan pasangan mesum diamankan dari dalam kamar hotel.
Razia Digelar di Tiga Kecamatan
Operasi penegakan ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan di tiga kecamatan, yakni Karawaci, Neglasari, dan Kecamatan Tangerang. Petugas memeriksa satu per satu kamar hotel yang dicurigai digunakan untuk aktivitas menyimpang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menekan praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.
“Razia ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktek prostitusi terselubung, dan juga dalam rangka menengakan Perda nomor 8 tahun 2005,” ujar Irman kepada wartawan, Jumat (25/5/2025).
Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG Belum Merata di Kota Tangerang, Ini Penyebabnya
Sanksi dan Pembinaan untuk Pelanggar
Kesembilan pasangan yang terjaring langsung didata oleh petugas dan akan menjalani proses pembinaan. Irman menegaskan bahwa Satpol PP tak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kesembilan pasangan itu kami berikan pembinaan, supaya tidak mengulang perbuatanya. Setelah itu kami datang dan diperbolehkan pulang,” katanya.
Peringatan bagi Pemilik Hotel dan Penginapan
Razia ini tak hanya menyasar individu, tetapi juga menyampaikan peringatan keras bagi pengelola hotel dan penginapan agar tidak memfasilitasi praktik prostitusi. Pemerintah Kota Tangerang, kata Irman, berkomitmen menciptakan kota yang aman, sehat, dan berakhlak.
“Saya juga mengimbau kepada pengusaha penginapan, agar tidak memfasilitasi praktik-praktik menyimpang dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Razia Akan Dilakukan Secara Berkala
Satpol PP memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik di Kota Tangerang. Hal ini untuk menekan penyakit masyarakat serta menjaga norma sosial yang berlaku.
“Tentunya, kita agendakan secara rutin kegiatan penegakan Perda ini. Tujuannya agar Kota Tangerang terbebas dari aktivitas prostitusi,” tutup Irman.
Editor: Imron Rosadi