KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Kabel-kabel wifi ilegal yang menjamur di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Tangerang! Tak tanggung-tanggung, operasi penertiban yang dimulai di wilayah Kecamatan Batuceper, Rabu (23/4/2025), dan menyasar perangkat wifi milik perusahaan penyedia layanan internet yang nekat pasang tanpa izin. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serius Pemerintah Kota Tangerang dalam menata wajah kota dan menegakkan aturan.
Tiang PJU Bukan Untuk Asal Tempel!
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan, penertiban ini menyasar kabel dan perangkat wifi milik ISP (Internet Service Provider) yang dipasang sembarangan di tiang PJU, tanpa izin resmi dari dinas terkait.
“Di hari pertama peneriban, kami lakukan di Kecamatan Batuceper. Disana kami menertibkan perangkat box wifi milik ISP yang dipasang tanpa izin. Perlu kami tegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi penegakan Peraturan Daerag Kota Tangerang 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Penertiban akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya,” tegas Irman, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Hangus Terbakar di Batuceper
Melanggar Aturan dan Bahayakan Warga
Irman menegaskan, tiang PJU adalah fasilitas publik milik pemerintah. Pemanfaatannya secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kabel yang menggantung tanpa standar keamanan bisa memicu korsleting listrik atau bahkan jatuh ke jalan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga keselamatan,” ujarnya.
Langkah Tegas Satpol PP Akan Berlanjut
Menurut Irman, ini baru awal. Satpol PP akan terus melakukan sweeping serupa di kecamatan lain, terutama yang diketahui menjadi lokasi pemasangan kabel ilegal.
“Kami juga minta ISP untuk tidak asal pasang. Urus perizinannya dulu kalau ingin pakai fasilitas publik,” tegas Irman.
Upaya Jaga Wajah Kota dan Keselamatan
Langkah tegas ini juga diambil demi menjaga kerapian dan estetika Kota Tangerang. Irman berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan bisa menjaga ketertiban bersama.
“Ini bukan tentang pelarangan, tapi soal keteraturan dan keselamatan. Semua ada aturannya,” pungkasnya.
Warga: Sudah Lama Bikin Resah
Teroisah, penertiban ini mendapat apresiasi dari warga. Linda (38), warga Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper mengaku sudah lama merasa khawatir ketika melewati tiang PJU yang dipenuhi kabel.
“Anak saya pernah hampir nyangkut rambutnya di kabel yang menjuntai rendah. Syukurlah akhirnya ditertibkan juga,” katanya.
Sementara itu, Rizky (44), seorang pekerja swasta yang tiap hari melintasi kawasan Batuceper, menyoroti bahaya kabel tersebut di malam hari.
“Kalau malam dan hujan, bahaya banget. Kabel nggak kelihatan, apalagi kalau sudah kusut di tiang. Harus ditindak tegas kayak begini,” ujarnya.
Editor: Imron Rosadi










































