KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS.COM—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan kegiatan wisuda dan perpisahan siswa. Dalam aturan tersebut, seluruh sekolah diminta untuk menyelenggarakan acara perpisahan di lingkungan sekolah guna meringankan beban orang tua dan mencegah praktik pungutan liar.
Aturan Berlaku untuk Kelas 6 dan 9
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan khusus untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. Acara perpisahan tidak diperkenankan dilakukan di hotel, gedung mewah, atau tempat wisata yang berpotensi menimbulkan biaya tinggi.
“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada kepala SD, dan SMP terkait larangan melakukan kegiatan perpisahan atau wisuda di luar sekolah. Itu tujuannya tentu untuk meringankan beban orang tua, karena kami khwatir ketika kegiatan tersebut dilakukabn di luar sekolaha akan menimbulkan biaya,” ujar Deden kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Hari ini, Sistem Satu Arah di Jalan Cabe II dan Perintis Tangsel Diberlakukan
Study Tour Diperbolehkan di Wilayah Banten
Meski perpisahan dibatasi, kegiatan study tour masih diperbolehkan, asalkan tetap berada dalam wilayah Provinsi Banten. Larangan tersebut tentunya agar biaya yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut tidak tinggi.
“Kalau study tour itu masih diperbolehkan, tapi hanya di wilayah Provinsi Banten. Tujuannya agar biayanya tetap terjangkau,” ujarnya.
Cegah Pungutan Liar, Sekolah Diminta Transparan
Deden menambahkan bahwa Dindikbud Tangsel telah mengumpulkan kepala sekolah dan komite untuk menyamakan persepsi soal pungutan dan sumbangan. Ia menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun, sedangkan sumbangan tetap dimungkinkan asalkan bersifat sukarela, tidak memberatkan, dan disepakati bersama.
“Pemungutan sudah tidak boleh. Kalau sumbangan masih dimungkinkan, tapi harus jelas: tidak ada paksaan, tidak ada nominal tertentu, tidak ada batas waktu, dan disepakati bersama orang tua,” tegas Deden.
DPRD Tangsel Siap Awasi Pelaksanaan
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Andi Wibowo, menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan akan melakukan pengawasan ketat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan jika ada sekolah yang melanggar aturan.
“Kami akan mengawasi dengan serius. Jika ditemukan adanya pungutan liar pada kegiatan kelulusan, kami akan ambil langkah tegas terhadap sekolah yang melanggar,” tegas Andi.
Editor: Imron Rosadi