KAB. SERANG, RADAR24NEWS.COM–Ratusan desa di Kabupaten Serang belum bisa mencairkan dana desa tahun anggaran 2025. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Serang, hanya 42 desa yang sudah mencairkan. Sementara sebanyak 284 desa belum bisa mencairkan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Penyebab Dana Desa Belum Cair
Menurut Analis Kebijakan Muda pada DPMD Kabupaten Serang, Ahmad Sokhani, sebagian besar desa belum menyelesaikan kewajiban administratif yang menjadi syarat utama pencairan dana desa.
“Sebanyak 284 desa yang belum mencairkan dana karena memenuhi kewajibannya sebagai syarat untuk mencairkan dana desa tersebut,” ujar Ahmad Sokhani kepada Radar24News, Sabtu (19/4/2025).
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta input data ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes), dan hasil moniyoring dalam sistem OMSPAN.
“Kami sudah monitoring bahwa mayoritas terkendala input ke OMSPAN ini, memang dalam aplikasi itu harus ada kesesuaian di arus kasnya. Jika tidak sesuai tentu bakal mengalami kendala,” jelasnya.
Baca Juga: Pendistribusian Logistik PSU Pilkada Dimulai di Kabupaten Serang
Potensi Hambatan Pembangunan
Sokhani menambahkan bahwa keterlambatan pencairan dana desa dapat mengganggu pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Padahal, jika seluruh dokumen sudah terpenuhi, pencairan seharusnya bisa dilakukan sejak awal tahun anggaran.
“Ya tentu akan menghambat pembangunan, jika dana desa belum bisa dicairkan. Sekarang dikembalikan kepada Pemdes, mau atau tidak menyelesaikan syarat tersebut,” imbuhnya.
DPMD Kabupaten Serang sendiri hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada desa yang dinyatakan layak menerima dana desa. Proses transfer anggaran langsung dilakukan dari Pemerintah Pusat ke rekening kas desa.
“Syarat-syarat ini sebenarnya sudah jadi rutinitas tahunan, tinggal kemauan saja dari Pemdes masing-masing,” ungkap Sokhani.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
Pada tahun anggaran 2025, dana desa diwajibkan dialokasikan untuk sejumlah program prioritas. Salah satunya adalah penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) minimal sebesar 20 persen dari total anggaran dana desa. Selain itu, program ketahanan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT) juga tetap menjadi fokus.
“Terkait program BLT dan ketahanan pangan sebetulnya masih ada dananya, sekarang yang sangat urgensi adalah Pemdes segera menyelesaikan syarat pencairan,” tegasnya.
Editor: Imron Rosadi