LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, khususnya ke negara-negara seperti Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Imbauan ini dilatarbelakangi maraknya dugaan kasus perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja Indonesia yang terjadi di tiga negara tersebut.
“Kami mengimbau kepada warga supaya tidak tergiur oleh iming-iming kerja enak dan gaji gede. Hangan percaya dengan tawaran itu, karena berdasarkan laporan banyak warga Indonesia yang disekap dan dieksploitasi di Kamboja, Myanmar, dan Thailand,” ujar Rully kepada Radar24news.com, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga: Niat Bantu Ambil Boneka Jatuh, Pria di Lebak Tewas Tenggelam di Bendungan Cikoncang
Banyak Dijebak Melalui Media Sosial
Menurut Rully, para korban umumnya dijebak melalui penawaran kerja yang tersebar di media sosial (medsos), dan jalur perekrutan tidak resmi. Mereka dijanjikan pekerjaan di sektor teknologi informasi dengan gaji fantastis. Namun, sesampainya di lokasi, mereka dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring (scamming) tanpa kebebasan.
“Yang sudah berangkat, justru dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring berbasis di tiga negara tersebut. Mereka diberangkatkan tanpa dokumen resmi dan melewati jalur ilegal,” ungkapnya.
Imbuan Hingga ke Desa
Untuk mencegah warga Kabupaten Lebak menjadi korban, Disnaker Lebak telah menyampaikan imbuan kepada seluruh camat dan kepala desa agar aktif menyampaikan informasi bahaya TPPO kepada masyarakat.
“Beberapa hari lalu, kami sudah berkoordinasi dengan para camat, dan diteruskan ke para kepala desa, untuk menyosialisasikan imbauan ini kepada warganya. Kita berharap, tidak ada warga Lebak yang menjadi korban TPPO,” harapnya.
Tidak Ada Kerja Sama Pengiriman TKI ke Tiga Negara
Rully juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Oleh sebab itu, setiap warga yang diberangkatkan ke negara tersebut dipastikan melalui cara ilegal dan sangat berisiko.
“Perlu diketahui bahwa, Indonesia dengan tiga negara tersebut tidak ada kerjasama terkait pengiriman tenaga kerja. Jadi jika ada yang bekerja disana dipastikan itu ilegal,” katanya.
Jalur Resmi Masih Terbuka
Meski demikian, masyarakat tetap bisa bekerja di luar negeri secara legal dengan mengikuti prosedur penempatan resmi. Pemerintah membuka jalur bagi calon pekerja migran untuk mengikuti pelatihan, verifikasi dokumen, dan pengawasan ketat guna memastikan hak dan keselamatan mereka terlindungi di negara tujuan.
“Sebetulnya, warga boleh kerja ke luar negeri. Tapi diharapkan dengan jalur resmi agar nantinya bisa diawasi pemerintah. Biasanya jalur resmi itu harus pelatihan, seleksi terlebih dahulu,” pungkas Rully.
Editor: Imron Rosadi